Minggu, 01 Desember 2013

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Sebelum mendirikan sebuah koperasi, terlebih dahulu kita harus mengetahui apakah itu koperasi dan tujuan mendirikan sebuah koperasi itu sendiri. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdirinya sebuah koperasi itu sendiri memiliki beberapa tujuan, yakni :

  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Apabila seseorang ingin mendirikan sebuah koperasi, minimal harus mengetahui dahulu apa itu koperasi dan tujuan berdirinya sebuah koperasi agar koperasi yang didirikannya itu dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berumur panjang. 

Dalam mendirikan sebuah koperasi, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan yang akan dibahas dibawah ini.

Ada hal – hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah koperasi yaitu :

1.   Orang – orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
2.   Usaha yang akan di laksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi . Layak secara ekonomi di artikan bahwa usaha tersebut akan di kelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal , dan teknologi.
3.   Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan di laksanakan , tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan , fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.   Kepengurusan dan manajemen harus di sesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan di laksanakan agar tercapai efisiensi dan pengelolaan koperasi. 

Apabila hal diatas telah dimengerti dan teah terpenuhi, maka ada beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum mendirikan sebuah koperasi, yaitu :

1.      Pendiri atau orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi harus mendapatkan penyuluhan yang lebih mendalam mengenai apa itu koperasi dari Dinas koperasi dan UKM agar lebih mengerti apa itu koperasi
2.      Selain penyuluhan, lebih baik lagi melakukan pelatihan serta pendidikan terhadap calon pendiri koperasi yang diharapkan para pendiri koperasi tersebut dapat memberikan ilmunya tersebut kepada rekan – rekannya yang berminat dalam mendirikan sebuah kopersi.
3.      Setelah melakukan dua hal diatas, pendiri koperasi dapat melakukan rapat pembentukan sebuah koperasi.

Dalam rapat pembentukan koperasi, ada ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi di dalamnya, yaitu :

1.      Harus dihadiri paling sedikit 20 orang calon anggota koperasi dan pemimpin atau calon pendiri koperasi
2.      Sebaiknya rapt pembentukan koperasi dihadiri oleh orang dari departemen koperasi agar rapat dapat berjalan dengan lancar
3.      Dalam rapat pembentukan ini membahas beberapa hal seperti :
a.       Tujuan pendirian koperasi
b.      Usaha yang hendak di jalankan
c.       Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d.      Penyusuanan anggaran dasar
e.       Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
f.       Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
4.      Pada penyusunan anggaran dasar, harus sesuai dengan undang – undang koperasi
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di muat harus di muat dalam anggran dasar adalah
a.              Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b.              Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c.              Tempat kedudukan koperasi daerah kerjanya
d.             Maksud dan tujuan koeprasi
e.              Jenis dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f.               Syarat – syrat keanggotaan dan kepengurusan
g.              Ketentuan – ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana lainya.
h.              Ketentuan – ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha .
5.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan (pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepda yang berwenang.

Setelah melakukan rapat pembentukan koperasi, harus melakukan permohonan atas pengesahan kepada badan hukum yang bersangkutan. Untuk mendapatkan pengesahan tersebut, perlu melakukan langkah – langkah sebagai berikut :

1.      Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah koperasi yang akan di bentuk.
2.      Permintaan pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran  sebagai berikut :
a.       Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
b.      Berita acara rapat pembentukan
c.       Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.

Apabila pengesahan sudah di dapat, maka langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan koperasi sebagai badan hukum yaitu dengan cara sebagai berikut :

1.      Setelah surat tanda penerimaan di berikan kepada koperasi  yang bersangkutan , pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal permohonan tadi
2.     Atas dasar penelitian tersebut , pejabat koperasi dapat menetapkan pendapatnya seperti berikut :
a. Menyetujuai pembentukan koperasi yang bersangkutan
b.  Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
3.    Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan  dan ada dasar kelangsungan hidupnya , pejabat koperasi menyatakan persetujuan dan meneruskan pengesahan permohonan badan hukum yang bersangkutan
4.     Kepala kantor departemen koperasi .PKM, ata mentri ko[perasi, PKM dalam hal ini sekretaris jendral departemen koperasi,PKM akan elakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar terutama mengenaib keanggotaan, permodalan, kepengurusan, dan bidang usaha yang akan di jalankan harus layak secara ekonomi
5.        Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25 Th 1992 Tentang perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan

Apabila hal di atas telah dilakukakan, maka hal terakhir dalam mendirikan sebuah koperasi adalah pengesahan akte pendirian koperasi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.   Dlam waktu selambat – lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperaswi yang bersangkutan , pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan
2.   Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum kopersai berkeberatan atas isi akte pendirian / anggaran dasar yang bersangkutan , maka para pendiri koperasi dapat mengajukan banding dalam waktu 3 bulan , terhitung sejak hari setelah penerimaan surat penolakan.
3.   Dan sebaliknya jika tidak bertentangan maka akta oendirian kan di daftarkan dengan nomor urut  yangsesuai dengan buku daftar umum  yang di sediakan khusus untuk keperluan itu  pada kantor pejabat. Kedua buah akte pendirian / anggaran dasar tersebut di bubuhi tanggal , nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama mentri.
4.   Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku tanggal resmi berdirinya koperasi.
5.   Buku Dafta umum serta akta – akta yang di simpan pada kantor pejabat dapat di lihat dengan Cuma – Cuma oleh umum. Sedang salinan atau petikan akta/ anggaran dasar koperasi dapat di pperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salianan dan harus di legalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan.
6.   Badan hukum yang di peroleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan  sebagai di atur oleh peraturan perundang undangan tentang agrarian serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi
7.   Surat – surat atau formulir yang di perlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedia pada kantor koperasi yang bersangkutan.

Demikianlah tata cara dalam mendirikan sebuah koperasi, dengan tata cara diatas diharapkan dapat berdirinya suatu koperasi yang berjalan dengan tujuan yang seharusnya dan dapat membantu perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Sabtu, 09 November 2013

KOPTI KABUPATEN BOGOR

KOPTI KABUPATEN BOGOR

A.     Sejarah Terbentuknya KOPTI
Pertama – tama kita harus mengetahui apa itu koperasi sebelum mengetahui lebih lanjut apakah KOPTI ini. Koperasi adalah badan usaha bersama yang berasaskan pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kemasyarakatan. Jadi Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota di dalamnya dalam kehidupan perekonomian mereka.
Setelah mengetahui apa itu itu koperasi, mari kita bahas mengenai apakah KOPTI ini. KOPTI merupakan koperasi yang menjadi wadah bagi pengrajin tahu tempe di Indonesia khususnya di wilayah Bogor. KOPTI itu sendiri merupakan singkatan dari “Koperasi Produse Tempe dan Tahu Indonesia”.
KOPTI ini awalnya berdiri pada tahun 1980 dan KOPTI ini tidak hanya di wilayah Bogor saja, namun tersebar di berbagai wilayah Kabupaten di Indonesia lainnya. Adanya koperasi ini dimulai pada zaman kepemimpinan Soeharto, dimana koperasi digalakkan sebagai mata pencaharian masyarakat Indonesia yang cocok pada masa itu, karena koperasi sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia doimana koperasi itu sendiri berasaskan badan usaha bersama yang berasaskan pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kemasyarakatan.
      Awal Mula di bentuknya Koperasi Produsen Tempe dan Tahu di Indonesia di sebenarnya para pengrajin tempe dan tahu pada jaman kepeminminan Pa Soeharto kesulitan dalam mendapatkan bahan baku kedelai karna tidak adanya koperasi pada saat itu kemudian para pengrajin untuk dapat mendapatkan bahan baku membeli ke Toko. Kemudian karna hal tersebut koperasi di bentuk oleh Pemerintah sebagai wadah bagi para pengrajin Tahu dan Tempe di Indonesia.  Sehingga di harapkan dengan adanya Kopti para pengrajin Tahu dan Tempe dapat mendapatkan bahan baku dengan harga yang terjangkau dan sebagian dari pendatan dapat disisihkan untuk dapat mengembangkan usaha para pengrajin temped an tahu.
B.     Unit Usaha KOPTI
Sesuai degan namanya, KOPTI berperan dalam menyediakan bahan baku bagi para pengrajin tahu ataupun tempe di Kabupaten Bogor serta sekitarnya. Namun KOPTI memiliki beberapa unit usaha lain yang mendukung serta memberi fasilitas bagi pengrajin tahu serta tempe tersebut, antara lain :
1.      Kopti juga memproduksi Tempe dan Tahu. Namun produksi Tahu dan tempe yang di pasarkan kopti tidak di jual ke pasar tradisional melainkan di jual kebeberapa rumah makan karna Kopti berkomitmen kepada para anggotanya untuk tidak menjadi pesaing anggotanya sendiri karna jika Tempe dan tahu yang di produksi kopti di pasarkan pada tempat yang sama pasti para pengrajin tahu dan tempe biasa akan kalah dalam hal kualitas.  Tempe dan Tahu yang di hasilkan Kopti dari segi kualitas sangat jauh berbeda dengan tahu tempe oleh para pengrajin biasa, karena kopti memproduksi tempe dengan peralatan yang modern.

2.      Kopti Membuat Peralatan produksi tempe dan tahu untuk kemudian di jual ke para pengrajin. Peralatan produksi Tempe dan tahu yang di buat oleh Kopti sendiri terbuat dari bahan yang aman dan anti karat dengan tujuan untuk mengubah alat – alat produksi pengrajin yang tidak higienis ke peralatan produksi yang lebih higienis. Karna kebanyak pengrajin sekarang yang masih menggunakan dream bekas oli untuk proses produksi mereka. 

Selain unit usaha Kopti ini Kopti juga melakukan beberapa usaha untuk meningkatkan kualitas dari hasil produksi tempe dan tahu para pengrajin di antaranya :

a.    Kopti memberikan penyuluhan bagaimana cara memproduksi Tempe dan Tahu yang baik.
b.   Kemudian ketika  para pengrajin banyak mengeluh terhadap ketersediaan plastik yang di gunakan untuk membungkus tempe yang sudah jadi maka kopti berinisiatif untuk membuat plastik yang menarik untuk menarik para pelanggan.

Pada masa orde baru kopti dapat melakukan simpanan untuk pergi haji, simpanan untuk peningkatan/ pengembangan usaha pengrajin dan lain lain. Namun sekarang dengan berbagai permasalah yang banyak yang di sebabkan dari Pemerintah yang tidak dapat mengelola SDA maka hal itu susah di lakukan untuk Kopti sekarang.

C.     Permasalahan Yang Dihadapi KOPTI
Koperasi sebesar KOPTI ini pun mempunyai masalah baik dalam maupun luar. masalah – masalah tersebut sudah kami rangkum dan simpulkan menurut garis besar pada saat wawancara dengan narasumber kami yaitu :

1.      Adanya Permasalahan dalam bahan baku
Bahan baku utama dalam tahu dan tempe adalah kedelai, dan seluruh kebutuhan kedelai yang dibutuhkan tersebut 100% impor. Dengan kebutuhan kedelai kita yang impor maka terjadi Kartel yang di lajukan oleh importir. Kartel inilah yang menyebabkan harga kedelai kita tidak stabil.

Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto terdapat BULOG yang bertugas untuk mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, . Namun tugas tersebut berubah dengan keluarnya Keppres No. 45 tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola BULOG dikurangi dan tinggal beras dan gula. Kemudian melalui Keppres No 19 tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas BULOG seperti Keppres No 39 tahun 1968. Selanjutnya melalu Keppres No 19 tahun 1998, ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI). Dalam Keppres tersebut, tugas pokok BULOG dibatasi hanya untuk menangani komoditas beras. Sedangkan komoditas lain yang dikelola selama ini dilepaskan ke mekanisme pasar. 

Pemerintah belum berupaya mensejahterakan komoditas pengrajin tempe dan menyerahkan penyediaan bahan baku pada importir. Tidak ada bantuan berupa simpanan/tunjangan kepada anggota Koperasi layaknya zaman dulu ketika BULOG masih aktif mengimpor kedelai, harga dari BULOG jauh lebih murah dan selisih harga dari importir dapat digunakan untuk menghimpun dana tunjangan untuk anggota Koperasi. Harga bahan baku yang mahal ini menyebabkan Kopti tidak dapat menjalankan keinginannya yang selalu ingin memasok harga bahan baku kedelai lebih murah kepada para pengrajinnya

2.      Adanya Permainan Harga oleh Importir
Pengaturan harga yang dengan mudah dilakukan importir membuat Kopti kelabakan, alasan importir menaikkan harga terus menerus karena komoditi impor kedelai dihargai dengan Dollar, Kurs mata uang ini terus meninggi nominalnya bila dibandingkan dengan rupiah. Kedelai yang dikirim ke Indonesia adalah kedelai yang sama dengan stok lama dari minggu atau bulan lalu, tetapi harganya naik karena kurs Dollar yang meninggi. 

3.      Kualitas dari Kedelai itu sendiri
Impor kedelai yang dilakukan oleh negara kita disebabkan ketergantungan pada Negara maju membuat kita menerima dengan keadaan apapun, kedelai kualitas apapun akan kita terima meskipun sebenarnya kedelai itu digunakan untuk pakan ternak.  Sementara untuk meng-impor kedelai yang berkualitas baik, harganya 2 kali lipat sementara keadaan ekonomi Negara Indonesia yang kurang baik tentu tidak sanggup meng-impor kedelai berkualitas baik, kalaupun dipaksakan untuk impor, maka harga tempe di dalam negeri dapat meningkat hingga 2 kali lipat dan masyarakat malas membeli karena harganya tidak wajar. 

Kedelai yang di-impor dari Amerika Serikat adalah hasil rekayasa genetika, dengan bahan kimia yang cukup berbahaya, bahkan dicampurkan dengan makanan ayam serta konsentrat, kuota yang mereka hasilkan dari rekayasa genetika itu 20 Juta ton/tahun dan dengan harga yang tidak bisa ditawar.  Pejabat tidak membatasi keberadaan importir karena mereka telah disogok oleh importir, uang yang diterima oleh pejabat diperoleh oleh importir dengan cara yang mudah yaitu dengan menaikkan harga harga komoditas kedelai.

D.    Solusi
Setelah melihat masalah – masalah yang dihadapi oleh KOPTI ini, ada beberapa solusi yang memungkinkan KOPTI untuk memperbaiki jalannya usaha di dalamnya, antara lain :

1.      Mengaktifkan BULOG
BULOG mempunyai kekuasaan tinggi menguasai pasar domestik karena pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, “ Segala yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”. BULOG mengimpor bahan baku dengan harga yang sesuai.

Pada masa pemerintahan Soeharto, BULOG terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyeimbang sekaligus pengawas harga. Hingga tiba saatnya, ketika Indonesia mengalami krisis moneter tahun 1998, impor kedelai melalui BULOG diberhentikan, IMF mendesak terjadinya hal itu karena Indonesia tidak mampu membayar hutangnya.

Poin-poin desakan IMF:    

1.Rakyat jangan di-nina bobo-kan dengan monopoli impor oleh BULOG.
2. Pencabutan subsidi kepada petani harus dilakukan secepatnya

Semenjak hal itu terjadi, pengrajin mulai kesulitan dengan harga bahan baku kedelai untuk membuat tempe. Apabila BULOG kembali diaktifkan sebagai penstabil harga, maka Indonesia tidak perlu cemas apabila dalam perdagangan bebas, subsidi tidak berefek apa-apa lagi.

2.      Meningkatkan peran Petani Lokal
Pada masalah ini adalah tidak adanya atau sedikitnya petani local yang menyebabkan pengimporan bahan baku berupa kedelai terhadap importir. Apabila pemerintah mampu memberikan harga yang sesuai kepada komoditi kedelai lokal agar mampu bersaing dengan importir, maka petani kedelai akan terpacu dalam persaingan menanam kedelai.

3.      Memanfaatkan lahan yang luas untuk produksi kedelai
IPB  telah menemukan varitas kedelai yang termasuk unggulan dimana untuk kedelai varitas lain yang biasanya 1 hektar ketika panen menghasilkan 1 ton sedangkan varitas unggulan yang ditemukan tersebut bisa menghasilkan 3-4 ton kedelai ketika panen, ini merupakan kesempatan yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki 100% impor  kedelai ini.

4.      Menerapkan ide – ide baru serta melakukan sosialisasi terhadap anggota
Manajemen internal KOPTI dalam hal ini harus tetap memperhatikan nasib para pengrajin serta menerima masukan – masukan yang disampaikan oleh anggota maupun pengrajin untuk kebaikan kedepannya.