Kamis, 05 Desember 2013

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?


      Kali ini saya akan membahas mengenai “siapkah koperasi menghadapi era globalisasi?”, sebelum membahas lebih lanjut kita harus mengetahui apakah yang dimaksud dengan globalisasi? Dengan mengetahui globalisasi itu sendiri kita dapat menyimpulkan siap atau tidaknya koperasi menghadapi globalisasi tersebut.

       Pertama – tama yang dimaksud denan globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara. Dengan pengertian tersebut dapat disimpulkan yang dimaksud dengan globalisasi adalah akan terciptanya kerja sama, ketergantungan, serta hubungan antar Negara dimana di dalamnya mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan suatu Negara tertentu yang hanya bisa terpenuhi dengan melakukan interaksi dengan Negara lain sehingga terjadi perjanjian – perjanjian untuk saling membantu serta mengikat antar Negara yang terkait.

          Lalu  dengan masuknya Negara Indonesia kita ini ke dalam era globalisasi, tantangan serta kecemasan apakah yang akan dihadapi oleh koperasi kedepannya? Salah satu yang ditakutkan dengan masuknya koperasi ke dalam era globalisasi ini adalah kalah bersaingnya dengan usaha – usaha lain yang bertaraf internasional, sehingga dapat mendominasi semua kegiatan bisnis. Meskipun peran usaha – usaha bertaraf internasional tersebut penting tapi apabila peran koperasi serta usaha kecil menengah lainnya absen, maka upaya untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi pengangguran dan mengurangi kemiskinan di Negara Indonesia sendiri akan tetap mengalami kesulitan. Hal tersebut bisa diatasi dengan mengembangkan koperasi dan usaha kecil menengah  ke seluruh tanah air agar makin banyaknya masyarakat yang peduli terhadap eksistensi dari koperasi dan usaha kecil menengah itu sendiri serta memperjuangkannya.

          Dari penjelasan di atas, tentunya kita mendapat pandangan bahwa dengan kalah bersaingnya koperasi serta usaha kecil menengah dari perusahaan bertaraf internasional yang memungkinkan mendominasi bahwa kopeasi dan usaha kecil menengah mempunyai peran yang belum tentu bisa digantikan dengan usaha – usaha besar tersebut. Peran koperasi adalah mensejahterakan perekonomian anggota maupun masyarakat serta meningkatkan kemampuan individualis anggota dalam hal kreativitas dan berorganisasi. Oleh karena itu, di era globalisasi ini justru peran koperasi tersebut menjadi sangat penting. Namun apakah dengan kemampuan koperasi sekarang sudah memadai dibandingkan dengan perannya yang dianggap sangat penting di era globalisasi ini? Menurut saya kemampuan koperasi belum bisa memenuhi perannya tersebut, alasan saya kembali dengan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi  sebagai berikut : 

1.      Koperasi masih mempunyai banyak masalah internal seperti kurangnya tenaga kerja ahli di dalamnya.
2.      Koperasi masih dianggap kurang mampu dalam mengembangkan usahanya dan mensejahterakan anggota di dalamnya oleh masyarakat
3.      Koperasi masih memiliki masalah dalam input produksi, seperti masih sulitnya memperoleh bahan baku
4.      Koperasi juga memiliki masalah dalam output produksi, seperti tidak adanya standarisasi suatu produk yang berawal dari adanya masalah input dan masalah internal koperasi
5.  Koperasi seringkali dalam memasarkan produknya tidak memperhatikan permintaan potensial di daerah koperasi itu berada
6.    Koperasi masih kurang dalam memasarkan serta mempromosikan barangnya untuk meraih pangsa pasar yang cukup bahkan tinggi untuk tetap menjalankan usahanya

         Apabila memperhatikan masalah di atas, dapat dilihat bahwa peran pemerintah sangat penting dalam mengembangkan serta meningkatkan kinerja koperasi di era globalisasi ini. Dengan anggapan bahwa koperasi ini mempunyai peran yang sangat penting di era globalisasi tentu saja koperasi itu sendiri harus mempunyai kemampuan atau harus memenuhi anggapan tersebut. Peran pemerintah di dalam mengembangkan serta memajukan koperasi agar dapat bersaing dengan kompetitor lainnya di era globalisasi ini adalah sebagai berikut :

1.  Pemerintah sebaiknya melakukan penyuluhan serta pelatihan kepada anggota koperasi agar koperasi menjadi lebih berkualitas
2.    Pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap koperasi agar sesuai jalan serta melindungi produk – produk yang diproduksi koperasi
3.   Pemerintah dapat memberikan suntikan modal serta memberian fasilitas dalam pengembangan jaringan usaha serta kerja sama

         Mungkin hal tersebut yang dapat dilakukan pemerintah kepada koperasi di dalam mengembangkan usahanya yang setidaknya dapat membuat koperasi bertahan di era globalisasi ini. Selain hal tersebut, pemerintah juga sebaiknya lebih mempromosikan kepada masyarakat apa itu koperasi serta menciptakan kepercayaan masyarakat kepada koperasi agar koperasi mendapat dukungan lebih dalam usahanya. Serta dari dalam koperasi itu sendiri sebaiknya di dalam gerakannya atau usahanya harus disertai dengan inovasi serta kreatifitas agar dapat berkembang. 

          Kesimpulan saya, koperasi dengan kemampuannya yang sekarang belum bisa atau belum siap menghadapi era globalisasi karena masih adanya kekurangan yang mendasar di dalamnya sehingga koperasi kurang bersaing dengan usaha – usaha lainnya.

          “Orang sering silau dengan globalisasi dan sering mengatakan di era globalisasi semuanya harus dikaitkan dengan usaha global atau go global. Saya punya pandangan yang sedikit berbeda. Justru jangan sampai dunia semakin tidak adil dan timpang, jangan sampai krisis dimana-mana. Maka meskipun ada gerakan go global, kita harus melakukan yang sebaliknya yaitu go local. Harus kita hidupkan koperasi dan UKM dalam arti mari bangun desa dan kota, hidupkan koperasi dan usaha kecil dan menengah di seluruh tanah air,” tegas SBY.

Minggu, 01 Desember 2013

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Sebelum mendirikan sebuah koperasi, terlebih dahulu kita harus mengetahui apakah itu koperasi dan tujuan mendirikan sebuah koperasi itu sendiri. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdirinya sebuah koperasi itu sendiri memiliki beberapa tujuan, yakni :

  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Apabila seseorang ingin mendirikan sebuah koperasi, minimal harus mengetahui dahulu apa itu koperasi dan tujuan berdirinya sebuah koperasi agar koperasi yang didirikannya itu dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berumur panjang. 

Dalam mendirikan sebuah koperasi, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan yang akan dibahas dibawah ini.

Ada hal – hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah koperasi yaitu :

1.   Orang – orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
2.   Usaha yang akan di laksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi . Layak secara ekonomi di artikan bahwa usaha tersebut akan di kelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal , dan teknologi.
3.   Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan di laksanakan , tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan , fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.   Kepengurusan dan manajemen harus di sesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan di laksanakan agar tercapai efisiensi dan pengelolaan koperasi. 

Apabila hal diatas telah dimengerti dan teah terpenuhi, maka ada beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum mendirikan sebuah koperasi, yaitu :

1.      Pendiri atau orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi harus mendapatkan penyuluhan yang lebih mendalam mengenai apa itu koperasi dari Dinas koperasi dan UKM agar lebih mengerti apa itu koperasi
2.      Selain penyuluhan, lebih baik lagi melakukan pelatihan serta pendidikan terhadap calon pendiri koperasi yang diharapkan para pendiri koperasi tersebut dapat memberikan ilmunya tersebut kepada rekan – rekannya yang berminat dalam mendirikan sebuah kopersi.
3.      Setelah melakukan dua hal diatas, pendiri koperasi dapat melakukan rapat pembentukan sebuah koperasi.

Dalam rapat pembentukan koperasi, ada ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi di dalamnya, yaitu :

1.      Harus dihadiri paling sedikit 20 orang calon anggota koperasi dan pemimpin atau calon pendiri koperasi
2.      Sebaiknya rapt pembentukan koperasi dihadiri oleh orang dari departemen koperasi agar rapat dapat berjalan dengan lancar
3.      Dalam rapat pembentukan ini membahas beberapa hal seperti :
a.       Tujuan pendirian koperasi
b.      Usaha yang hendak di jalankan
c.       Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d.      Penyusuanan anggaran dasar
e.       Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
f.       Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
4.      Pada penyusunan anggaran dasar, harus sesuai dengan undang – undang koperasi
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di muat harus di muat dalam anggran dasar adalah
a.              Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b.              Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c.              Tempat kedudukan koperasi daerah kerjanya
d.             Maksud dan tujuan koeprasi
e.              Jenis dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f.               Syarat – syrat keanggotaan dan kepengurusan
g.              Ketentuan – ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana lainya.
h.              Ketentuan – ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha .
5.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan (pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepda yang berwenang.

Setelah melakukan rapat pembentukan koperasi, harus melakukan permohonan atas pengesahan kepada badan hukum yang bersangkutan. Untuk mendapatkan pengesahan tersebut, perlu melakukan langkah – langkah sebagai berikut :

1.      Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah koperasi yang akan di bentuk.
2.      Permintaan pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran  sebagai berikut :
a.       Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
b.      Berita acara rapat pembentukan
c.       Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.

Apabila pengesahan sudah di dapat, maka langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan koperasi sebagai badan hukum yaitu dengan cara sebagai berikut :

1.      Setelah surat tanda penerimaan di berikan kepada koperasi  yang bersangkutan , pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal permohonan tadi
2.     Atas dasar penelitian tersebut , pejabat koperasi dapat menetapkan pendapatnya seperti berikut :
a. Menyetujuai pembentukan koperasi yang bersangkutan
b.  Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
3.    Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan  dan ada dasar kelangsungan hidupnya , pejabat koperasi menyatakan persetujuan dan meneruskan pengesahan permohonan badan hukum yang bersangkutan
4.     Kepala kantor departemen koperasi .PKM, ata mentri ko[perasi, PKM dalam hal ini sekretaris jendral departemen koperasi,PKM akan elakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar terutama mengenaib keanggotaan, permodalan, kepengurusan, dan bidang usaha yang akan di jalankan harus layak secara ekonomi
5.        Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25 Th 1992 Tentang perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan

Apabila hal di atas telah dilakukakan, maka hal terakhir dalam mendirikan sebuah koperasi adalah pengesahan akte pendirian koperasi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.   Dlam waktu selambat – lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperaswi yang bersangkutan , pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan
2.   Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum kopersai berkeberatan atas isi akte pendirian / anggaran dasar yang bersangkutan , maka para pendiri koperasi dapat mengajukan banding dalam waktu 3 bulan , terhitung sejak hari setelah penerimaan surat penolakan.
3.   Dan sebaliknya jika tidak bertentangan maka akta oendirian kan di daftarkan dengan nomor urut  yangsesuai dengan buku daftar umum  yang di sediakan khusus untuk keperluan itu  pada kantor pejabat. Kedua buah akte pendirian / anggaran dasar tersebut di bubuhi tanggal , nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama mentri.
4.   Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku tanggal resmi berdirinya koperasi.
5.   Buku Dafta umum serta akta – akta yang di simpan pada kantor pejabat dapat di lihat dengan Cuma – Cuma oleh umum. Sedang salinan atau petikan akta/ anggaran dasar koperasi dapat di pperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salianan dan harus di legalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan.
6.   Badan hukum yang di peroleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan  sebagai di atur oleh peraturan perundang undangan tentang agrarian serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi
7.   Surat – surat atau formulir yang di perlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedia pada kantor koperasi yang bersangkutan.

Demikianlah tata cara dalam mendirikan sebuah koperasi, dengan tata cara diatas diharapkan dapat berdirinya suatu koperasi yang berjalan dengan tujuan yang seharusnya dan dapat membantu perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik lagi.