Indonesia adalah Negara
dengan populasi 260.000.000 penduduk yang terdata pada tahun 2013 serta dengan
keanekaragaman suku dan budaya di dalamnya. Indonesia juga merupakan Negara kepulauan
terbesar di dunia dengan 13.466 pulaunya. Terdapat 300 etnis di dalam Indonesia,
pada setiap etnis tersebut terdapat warisan – warisan yang diberikan oleh
leluhur masing – masing etnis yang membuat Indonesia kita ini kaya akan suku
dan budaya. Kalau kita lihat dari besarnya populasi serta ragamnya suku dan
budaya yang ada, hal apa yang dapat menyatukan hal tersebut untuk menjadikan
sebuah satu kesatuan agar menjadi sebuah Negara yang utuh dan baik? Jawabannya
adalah dengan diberlakukannya hukum di Indonesia.
Pembahasan mengenai Indonesia di atas bertujuan untuk
memberikan gambaran seberapa kuatnya pengaruh hukum itu sendiri yang akan saya
bahas kali ini. Selain membahas mengenai hukum secara umum, saya juga akan
membahas salah satu contoh hukum yaitu hukum ekonomi yang menjadi salah satu topik
pembahasan di dalam tulisan ini.
Pertama – tama, apa yang dimaksud dengan hukum? Hukum adalah
sebuah sistem atau peraturan yang mengatur pola hidup manusia agar terciptanya
sebuah keharmonisan serta menjaga keamanan baik antar individu atau kelompok di
dalam suatu masyarakat dan adanya sangsi yang diberikan bagi siapa saja yang
melanggar hukum yang sudah ditetapkan. Hukum memiliki sifat yang memaksa sehingga
siapapun harus mematuhi ketentuan – ketentuan di dalamnya.
Setelah membahas mengenai hukum, saya akan membahas
mengenai huum ekonomi. Sebelum lebih lanjut membahas hukum ekonomi, kita harus
tau apa yang dimaksud dengan ekonomi terlebih dahulu. Ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari kegiatan manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
barang dan jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi adalah sebuah
hubungan antar peristiwa ekonomi yang ada dan saling berhubungan, atau hubungan
sebab serta akibat di dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari - hari. Contoh
dari hukum ekonomi salah satunya adalah jika harga sembako naik, maka harga barang
lainnya akan menaik pula.inilah yang dimaksud dengan hubungan sebab akibat
dalam hukum ekonomi.
Hukum ekonomi dibagi menjadi dua, yaitu:
·
Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah hukum yang di dalamnya meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
·
Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah
peraturan mengenai pembagian hasil pembangunan ekoonomi nasional secara adil
dan merata sesuai Hak Asasi Manusia.
Hukum ekonomi mempunyai
azas sebagai berikut :
·
Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
YME
·
Azas manfaat
·
Azas demokrasi pancasila
·
Azas adil dan merata
·
Azas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalama perkehidupan
·
Azas hukum
·
Azas emandirian
·
Azas keuangan
·
Azas ilmu pengetahuan
· Azas kebersamaan kekeluargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemamuran rakyat
·
Azas pembangunan ekonomi yan brwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
·
Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Demikian pembahasan
singkat mengenai apa itu hukum secara umum dan hukum ekonomi kali ini. Untuk mencapai
keharmonisan di berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat ataupun
bernegara, mari kita mengikuti peraturan yang sudah ada. Junjung tinggi hukum
dalam kehidupan kita sehari – hari.
Referensi :
·
id.wikipedia.org/wiki/Hukum
www.updatekeren.com › Aneka