Selasa, 29 April 2014

Surat Perjanjian

Surat Perjanjian Kredit

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                : Pandu Varian Saputra
Pekerjaan          : Wiraswasta
Alamat              : Jl. Merdeka 45, Jakarta

Dengan ini menyatakan telah menerima kredit dari :
Nama                : Ardi Ryando
Pekerjaan          : PNS
Alamat              : Jl. Bandung 96, Jakarta

Sebesar (Rp. 5.500.000,-) (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan saya kembalikan secara angsuran selama 12 bulan, setiap tanggal 25 mulai bulan Juni, sampai pinjaman tersebut dinyatakan lunas oleh pemberi kredit.

Adapun  besarnya   angsuran  tiap  bulannya  adalah  sebesar ( Rp. 465.000,- ).
Untuk menjamin kelancaran angsuran setiap bulannya maka :

  1. Saya akan mengembalikan angsuran setiap bulan atas nama sendiri atau keluarga terdekat.
  2. Apabila saya mengingkari perjanjian ini di kemudian hari, maka saya bersedia untuk menjaminkan harta benda saya untuk diperhitungkan dengan pinjaman saya dan mengeksekusi harta benda tersebut.
  3. Apabila di kemudian hari ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian kredit ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.



Mengetahui
Pemberi Kredit



( Ardi Ryando )
Jakarta,  11 Juli 2012
Peminjam



   ( Pandu Varian Saputra )

Badan Hukum Publik

Apa itu badan hukum? Dan apakah badan hukum publik? Pertama – tama yang dimaksud dengan badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan badan hukum publik adalah badann hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan Negara.

Kali ini yang akan saya bahas adalah contoh dari badan hukum publik yang sudah go public. Pada contoh yang akan saya berikan akan membahas profil serta apa yang dirasakan oleh badan publik tersebut saat go public. Yang dimaksud dengan go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Contoh yang akan saya berikan adalah PT. Aneka Tambang Tbk.




ANTAM merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor. Melalui wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia yang kaya akan bahan mineral, kegiatan ANTAM mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronike, emas, perak, bauksit dan batubara. ANTAM memiliki konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia. Mengingat luasnya lahan konsesi pertambangan dan besarnya jumlah cadangan dan sumber daya yang dimiliki, ANTAM membentuk beberapa usaha patungan dengan mitra internasional untuk dapat memanfaatkan cadangan yang ada menjadi tambang yang menghasilkan keuntungan.

ANTAM memiliki arus kas yang solid dan manajemen keuangan yang berhati-hati. ANTAM didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1968 melalui merjer beberapa perusahaan pertambangan nasional yang memproduksi komoditas tunggal. Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel, pada tahun 1997 ANTAM menawarkan 35% sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, ANTAM mencatatkan sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity dan pada tahun 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih ketat.
PT Aneka Tambang Tbk. atau yang biasa disebut dengan PT Antam merupakan perusahaan pertambangan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (65%) dan masyarakat (35%). PT Antam didirikan pada tanggal 5 Juli 1968. Kegiatan Antam mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari sumber daya mineral.

Pendapatan PT Antam diperoleh melalui kegiatan eksplorasi dan penemuan deposit mineral, pengolahan mineral tersebut secara ekonomis, dan penjualan hasil pengolahan tersebut kepada konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia. Kegiatan ini telah dilakukan semenjak perusahaan berdiri tahun 1968. Komoditas utama Antam adalah bijih nikel kadar tinggi atau saprolit, bijih nikel kadar rendah atau limonit, feronikel, emasperak dan bauksit. Jasa utama Antam adalah pengolahan dan pemurian logam mulia serta jasa geologi.

Proses go public ANTAM melalui Privatisasi (IPO tahun 1997) salah satunya bertujuan Fund raising untuk mendanai proyek ekspansi FeNi III. Selain itu go public juga dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kinerja dengan adanya perubahan status menjadi perusahaan publik serta mendayagunakan potensi sumber mineral demi kemajuan bangsa dan negara dengan menyeimbangkan kontens lokal.

Realisasi privatisasi Antam terjadi sesuai kronologis berikut ini:

1.        Bulan November 1997 :
Melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Total persentase saham yang dialihkan kepemilikannya ke publik sebesar 35%.
2.        Tahun 1999 :
Mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Australia (ASX) dengan statusforeign exempt listing (perusahaan tidak perlu mengikuti seluruh regulasi ASX) untuk meningkatkan standar transparansi, prinsip pengelolaan yang baik dan future capital exercises.
3.        Tahun 2002:
Meningkatkan statusnya di ASX menjadi ASX Listing (perusahaan harus mengikuti seluruh ketentuan di ASX).

Setelah proses go public tersebut di atas, kepemilikan saham Antam sebagian besar masih dikuasai oleh pemerintah (65%) hingga saat ini. Total persentase saham Antam yang dialihkan ke publik hanya 35%, masih jauh dari ambang batas privatisasi BUMN (49%). Hal ini disebabkan Antam merupakan BUMN yang mengelola sektor yang strategis, pun termasuk pula BUMN yang memiliki tingkat kinerja dan kesehatan terbaik serta potensial berkembang di masa mendatang.

Go public yang terjadi di tubuh Antam hanya berpengaruh pada struktur modal saja, sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan Hal ini disebabkan pemerintah masih memiliki sebagian besar saham yaitu sejumlah 65%, sehingga pemerintah masih berada dalam posisi sentral untuk mendorong dan mengarahkan rencana dan strategi perusahaan.

Penjelasan tersebut diatas membuktikan bahwa ANTAM merupakan salah satu Perusahaan Publik dengan kepemilikan saham 35% oleh masyarakat dan 65% dikuasai negara.

Tekad ANTAM untuk go public berasal dari Direksinya sendiri seharusnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut :

  1. Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi).
  2. Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.
  3. Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
  4. Mengurangi campur tangan birokrasi / pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
  5. Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.
  6. Sebagai flag-carrier dalam mengarungi pasar global.

Namun tujuan go public yang berkembang saat ini di masyarakat seolah-olah hanyalah untuk menambah sumber pendanaan APBN. Jadi setelah diperoleh tujuan tersebut seakan-akan BUMN ditinggalkan begitu saja. Pandangan ini sangat keliru dan harus dijelaskan oleh pemerintah. Tujuan yang terpenting dari go public sebenarnya adalah mengurangi campur tangan birokrasi pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan.

Status ANTAM sebagai perusahaan publik meningkatkan transparansi dan kinerja, mendayagunakan potensi sumber mineral demi kemajuan bangsa dan negara dengan menyeimbangkan kontens lokal, dan mengumpulkan dana pengembangan proyek strategis.