Selasa, 17 November 2015

Etika dalam Auditing

Etika Auditing merupakan suatu sikap dan perilaku seorang auditor dalam mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang ada.

Seorang auditor dalam mengaudit harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor.

2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan sangat berperan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang dikerjakan. Publik akan menuntut sikap professional serta komitmen dari seorang auditor. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
a)      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang dilakukan, agar pekerjaan yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh pihak yang berkepentingan.

b)      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

c)      Bukti Audit
Auditor memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.

d)     Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

e)      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4. Independensi Auditor
Independensi merupakan kejujuran seorang auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan obyektif yang tidak memihak dalam dalam merumuskan dan menyatakan pendapat. Independensi akuntan publik mencakup beberapa aspek, yaitu :

a.       Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapat.

b.      Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.

c.       Independensi praktisi 
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

d.      Independensi profesi 
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Contoh Kasus
Kasus PT ABC ini bermula saat auditor internal melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti laporan keuangan. Auditor internal menemukan kejanggalan pada beberapa bukti-bukti tersebut. Auditor menemukan ada beberapa bukti transaksi pengeluaran kas yang fiktif dengan jumlah totalnya senilai Rp. 55.855.000. Jumlah pengeluaran kas yang sesuai dengan bukti kas keluar yang sesungguhnya hanya sebesar Rp. 108.750.000. Pada laporan keuangan akhir tahun tersebut tertera jumlah pengeluaran kas perusahaan sebesar Rp. 164.605.000. Auditor internal mengetahui terjadinya salah saji material laporan keuangan tersebut dengan jelas, dan melakukan konfirmasi dengan bagian keuangan tentang adanya beberapa bukti pengeluaran kas yang fiktif. Pihak internal auditor tidak bisa secara langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan yang dekat antara bagian keuangan dan internal auditor dan tidak diketahui oleh perusahaan. Selain itu, pihak internal auditor juga mendapat fee dari bagian keuangan agar tidak mengungkap kasus tersbut. Internal auditor akhirnya mengesahkan laporan keuangan tahunan yang dibuat oleh bagian keuangan tersebut. Dengan adanya kasus kecurangan salah saji material tersebut, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp. 55.855.000

Tanggapan:

Pada kasus ini jelas sekali bahwa terdapat beberpa pelanggaran kode etik dalam auditing. Yang pertama adalah indepedensi auditor dalam mengaudit laporan keuangan, seperti apa yang dijelaskan dalam kasus ini ternyata auditor mempunyai hubungan baik dengan bagian yang melakukan kesalahan sehingga mereka mampu berkerja sama dalam melakukan pelanggaran. Kedua adalah dengan disahkannya laporan keuangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka pihak perusahaan maupun pihak yang memiliki kepentingan akan dirugikan dengan hasil yang ada. Auditor seharusnya dalam mengaudit laporan keuangan harus obyektif dan memberikan pendapat yang sebenar-benarnya dalam memberikan pendapat. Hal tersebut yang telah dilanggar dalam kasus ini oleh auditor.