Rabu, 16 Juli 2014

Pihak yang Diawasi KPPU

Apa yang dimaksud dengan KPPU?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Apakah tugas KPPU?
  1.  Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24.
  3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini.
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
KPPU juga memiliki wewenang sbb:
  1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya.
  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
  6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
  7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
  8. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
  9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan.
  10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyaraka.
  11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.


Kasus:

Medan, (24/4) – Empat pelaku usaha penyedia alat kesehatan di Medan terbukti melakukan persekongkolan dan persaingan semu dengan panitia pengadaan pada proses tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. Pirngadi Kota Medan. Keempat pelaku usaha tersebut adalah CV Duta Mulya Pratama, PT Menara Fazira, PT Graha Insani Mandiri, dan CV Rifki Abadi. Keempat perusahaan daerah tersebut berlokasi di kota Medan, Sumatera Utara.

Atas persekongkolan yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 3 miliar tersebut, keempat pelaku usaha dijatuhkan denda total sekitar Rp 1 miliar, dengan rentang denda antar mereka mulai dari Rp 50 juta hingga setengah miliar rupiah. Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Medan pada tanggal 23 April 2014 lalu.

Kasus yang bernomor registrasi 08/KPPU-L/2013 tersebut berasal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pasal 22 tentang persekongkolan dalam proses tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk RSUD DR. Pirngadi Kota Medan. Dalam proses persidangan, KPPU menemukan bahwa telah terjadi persaingan semu dalam proses pengadaan diakibatkan oleh bersekongkolnya para terlapor dengan panitia pengadaan. Persekongkolan antar peserta tersebut ditemukan dari adanya tindakan penyesuaian dokumen, khususnya kerja sama dalam memenuhi persyaratan surat dukungan, kesamaan kesalahan pengetikan, kesamaan metadata dokumen, kesamaan alamat internet protocol (IP address), dan urutan waktu unggah (upload) dokumen tender, serta adanya hubungan antar perusahaan peserta pengadaan.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dr. Sukarmi (Komisioner) tersebut juga menemukan keterlibatan panitia pengadaan dalam proses persekongkolan tersebut. Ini ditemukan dari adanya persetujuan antara Drs. M. Yasin Sidabutar, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Panitia Pengadaan, untuk mengarahkan spesifikasi teknis pada Produk Siemens, tidak melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya (walaupun mengetahui adanya kesalahan), pemberian kesempatan eksklusif secara langsung maupun tidak langsung kepada keempat pelaku usaha peserta tender melalui pembuatan sistem penilaian (scoring) walaupun tender menggunakan sistem gugur dan tidak termasuk dalam tender yang bersifat kompleks. Berbagai upaya tersebut dilaksanakan agar peserta tender lain tidak dapat bersaing.

Majelis Komisi yang turut beranggotakan Kamser Lumbanradja,M.B.A dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.,Ph.D (keduanya Komisioner KPPU) tersebut, menyimpulkan bahwa pemenangan CV Duta Mulya Pratama yang memiliki harga penawaran sangat tinggi (dibandingkan koefisien harga dari distributor) merupakan tindakan inefisiensi yang dapat mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 3.057.113.400 (tiga miliar lima puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu empat ratus rupiah). Angka ini diperoleh dari berdasarkan hasil pengurangan harga perkiraan sendiri perkara a quo dengan asumsi harga riil dari distributor.

Memperhatikan berbagai bukti tersebut, Majelis Komisi memutuskan besaran denda sebagai berikut atas para pelaku usaha:

  1. CV Duta Mulya Pratama (Rp 528.556.700),
  2. PT Menara Fazira (Rp 264.278.350),
  3. PT Graha Insani Mandiri (Rp 158.567.010), dan
  4. CV Rifki Abadi (Rp 52.855.670)
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga melarang pelaku usaha tersebut untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa bidang Alat Kesehatan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama 2 (dua) tahun. (DN)

Analisis:
Dari kasus di atas sudah jelas bahwa pihak yang terlibat menyangkut 4 perusahaan dalam persekongkolan dengan panitia pengadaan pada proses tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. Pirngadi Kota Medan yang berpotensi merugikan Negara sebesar 3 miliar. Dalam hal ini KPPU sudah menjalankan tugasnya dengan benar dalam menindaki kasus ini dan melakukan wewenangnya dengan baik. Walaupun sanksi yang diberikan kepada beberapa perusahaan yang terlibat menurut penulis kurang sebanding dengan apa yang akan dirasakan oleh Negara apabila kasus ini tidak teratasi.

Sumber: