Senin, 17 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi

      Indonesia adalah Negara dengan populasi 260.000.000 penduduk yang terdata pada tahun 2013 serta dengan keanekaragaman suku dan budaya di dalamnya. Indonesia juga merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia dengan 13.466 pulaunya. Terdapat 300 etnis di dalam Indonesia, pada setiap etnis tersebut terdapat warisan – warisan yang diberikan oleh leluhur masing – masing etnis yang membuat Indonesia kita ini kaya akan suku dan budaya. Kalau kita lihat dari besarnya populasi serta ragamnya suku dan budaya yang ada, hal apa yang dapat menyatukan hal tersebut untuk menjadikan sebuah satu kesatuan agar menjadi sebuah Negara yang utuh dan baik? Jawabannya adalah dengan diberlakukannya hukum di Indonesia.

   Pembahasan mengenai Indonesia di atas bertujuan untuk memberikan gambaran seberapa kuatnya pengaruh hukum itu sendiri yang akan saya bahas kali ini. Selain membahas mengenai hukum secara umum, saya juga akan membahas salah satu contoh hukum yaitu hukum ekonomi yang menjadi salah satu topik pembahasan di dalam tulisan ini.

     Pertama – tama, apa yang dimaksud dengan hukum? Hukum adalah sebuah sistem atau peraturan yang mengatur pola hidup manusia agar terciptanya sebuah keharmonisan serta menjaga keamanan baik antar individu atau kelompok di dalam suatu masyarakat dan adanya sangsi yang diberikan bagi siapa saja yang melanggar hukum yang sudah ditetapkan. Hukum memiliki sifat yang memaksa sehingga siapapun harus mematuhi ketentuan – ketentuan di dalamnya.

     Setelah membahas mengenai hukum, saya akan membahas mengenai huum ekonomi. Sebelum lebih lanjut membahas hukum ekonomi, kita harus tau apa yang dimaksud dengan ekonomi terlebih dahulu. Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari kegiatan manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, barang dan jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi adalah sebuah hubungan antar peristiwa ekonomi yang ada dan saling berhubungan, atau hubungan sebab serta akibat di dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari - hari. Contoh dari hukum ekonomi salah satunya adalah jika harga sembako naik, maka harga barang lainnya akan menaik pula.inilah yang dimaksud dengan hubungan sebab akibat dalam hukum ekonomi.

          Hukum ekonomi dibagi menjadi dua, yaitu:

·        Hukum ekonomi pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah hukum yang di dalamnya meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

·        Hukum ekonomi sosial

Hukum ekonomi sosial adalah peraturan mengenai pembagian hasil pembangunan ekoonomi nasional secara adil dan merata sesuai Hak Asasi Manusia.
Hukum ekonomi mempunyai azas sebagai berikut :

·        Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
·        Azas manfaat
·        Azas demokrasi pancasila
·        Azas adil dan merata
·        Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalama perkehidupan
·        Azas hukum
·        Azas emandirian
·        Azas keuangan
·        Azas ilmu pengetahuan
·       Azas kebersamaan kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemamuran rakyat
·        Azas pembangunan ekonomi yan brwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
·        Azas kemandirian yang  berwawasan kenegaraan

Demikian pembahasan singkat mengenai apa itu hukum secara umum dan hukum ekonomi kali ini. Untuk mencapai keharmonisan di berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat ataupun bernegara, mari kita mengikuti peraturan yang sudah ada. Junjung tinggi hukum dalam kehidupan kita sehari – hari.

Referensi :
·        id.wikipedia.org/wiki/Hukum
www.updatekeren.com › Aneka