Etika Auditing
merupakan suatu sikap dan perilaku seorang auditor dalam mentatati ketentuan
dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan tindakan-tindakan
dan kejadian-kejadian ekonomi yang ada.
Seorang auditor dalam
mengaudit harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh
standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan
demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat
terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut,
akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan sangat
berperan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor
harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang dikerjakan. Publik
akan menuntut sikap professional serta komitmen dari seorang auditor. Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
a)
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang dilakukan,
agar pekerjaan yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh pihak yang berkepentingan.
b)
Sistem Akuntansi
Auditor
harus mengetahui sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)
Bukti Audit
Auditor
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit
laporan keuangan.
d)
Pengendalian Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e)
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4. Independensi
Auditor
Independensi merupakan
kejujuran seorang auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan obyektif
yang tidak memihak dalam dalam merumuskan dan menyatakan pendapat. Independensi akuntan
publik mencakup beberapa aspek, yaitu :
a.
Independensi sikap mental
Independensi sikap
mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan
dalam menyatakan pendapat.
b.
Independensi penampilan.
Independensi penampilan
berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen
sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
c.
Independensi praktisi
Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
d.
Independensi profesi
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik
yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar
modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Contoh Kasus
Kasus PT ABC ini
bermula saat auditor internal melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti laporan
keuangan. Auditor internal menemukan kejanggalan pada beberapa bukti-bukti
tersebut. Auditor menemukan ada beberapa bukti transaksi pengeluaran kas yang
fiktif dengan jumlah totalnya senilai Rp. 55.855.000. Jumlah pengeluaran kas
yang sesuai dengan bukti kas keluar yang sesungguhnya hanya sebesar Rp.
108.750.000. Pada laporan keuangan akhir tahun tersebut tertera jumlah
pengeluaran kas perusahaan sebesar Rp. 164.605.000. Auditor internal mengetahui
terjadinya salah saji material laporan keuangan tersebut dengan jelas, dan melakukan konfirmasi
dengan bagian keuangan tentang adanya beberapa bukti pengeluaran
kas yang fiktif. Pihak internal auditor tidak bisa secara langsung melaporkan
kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan. Hal ini disebabkan karena
adanya hubungan yang dekat antara bagian keuangan dan internal auditor dan
tidak diketahui oleh perusahaan. Selain itu, pihak internal auditor juga mendapat
fee dari bagian keuangan agar tidak mengungkap kasus tersbut. Internal auditor
akhirnya mengesahkan laporan keuangan tahunan yang dibuat oleh bagian keuangan
tersebut. Dengan adanya kasus kecurangan salah saji material tersebut,
perusahaan menderita kerugian sebesar Rp. 55.855.000
Tanggapan:
Pada kasus ini jelas
sekali bahwa terdapat beberpa pelanggaran kode etik dalam auditing. Yang pertama
adalah indepedensi auditor dalam mengaudit laporan keuangan, seperti apa yang
dijelaskan dalam kasus ini ternyata auditor mempunyai hubungan baik dengan
bagian yang melakukan kesalahan sehingga mereka mampu berkerja sama dalam
melakukan pelanggaran. Kedua adalah dengan disahkannya laporan keuangan yang
tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka pihak perusahaan maupun pihak yang
memiliki kepentingan akan dirugikan dengan hasil yang ada. Auditor seharusnya
dalam mengaudit laporan keuangan harus obyektif dan memberikan pendapat yang
sebenar-benarnya dalam memberikan pendapat. Hal tersebut yang telah dilanggar
dalam kasus ini oleh auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar