Apa yang dimaksud
dengan KPPU?
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Apakah
tugas KPPU?
- Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
- Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24.
- Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
- Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
- Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini.
- Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
KPPU
juga memiliki wewenang sbb:
- Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya.
- Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
- Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
- Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
- Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan.
- Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyaraka.
- Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kasus:
Medan,
(24/4) – Empat pelaku usaha penyedia alat kesehatan di Medan terbukti melakukan
persekongkolan dan persaingan semu dengan panitia pengadaan pada proses tender
alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) DR. Pirngadi Kota Medan. Keempat pelaku usaha tersebut adalah CV Duta
Mulya Pratama, PT Menara Fazira, PT Graha Insani Mandiri, dan CV Rifki
Abadi. Keempat perusahaan daerah tersebut berlokasi di kota Medan, Sumatera
Utara.
Atas
persekongkolan yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 3
miliar tersebut, keempat pelaku usaha dijatuhkan denda total sekitar Rp 1 miliar,
dengan rentang denda antar mereka mulai dari Rp 50 juta hingga setengah miliar
rupiah. Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU pada sidang pembacaan
putusan yang dilaksanakan di Medan pada tanggal 23 April 2014 lalu.
Kasus
yang bernomor registrasi 08/KPPU-L/2013 tersebut berasal dari laporan
masyarakat atas dugaan pelanggaran pasal 22 tentang persekongkolan dalam proses
tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk RSUD DR. Pirngadi
Kota Medan. Dalam proses persidangan, KPPU menemukan bahwa telah terjadi
persaingan semu dalam proses pengadaan diakibatkan oleh bersekongkolnya para
terlapor dengan panitia pengadaan. Persekongkolan antar peserta tersebut
ditemukan dari adanya tindakan penyesuaian dokumen, khususnya kerja sama dalam
memenuhi persyaratan surat dukungan, kesamaan kesalahan pengetikan, kesamaan
metadata dokumen, kesamaan alamat internet protocol (IP
address), dan urutan waktu unggah (upload) dokumen tender, serta adanya
hubungan antar perusahaan peserta pengadaan.
Majelis
Komisi yang dipimpin oleh Dr. Sukarmi (Komisioner) tersebut juga menemukan
keterlibatan panitia pengadaan dalam proses persekongkolan tersebut. Ini
ditemukan dari adanya persetujuan antara Drs. M. Yasin Sidabutar, M.Si selaku
Kuasa Pengguna Anggaran, dan Panitia Pengadaan, untuk mengarahkan spesifikasi
teknis pada Produk Siemens, tidak melakukan tindakan sesuai dengan
kewenangannya (walaupun mengetahui adanya kesalahan), pemberian kesempatan
eksklusif secara langsung maupun tidak langsung kepada keempat pelaku usaha peserta
tender melalui pembuatan sistem penilaian (scoring) walaupun tender
menggunakan sistem gugur dan tidak termasuk dalam tender yang bersifat
kompleks. Berbagai upaya tersebut dilaksanakan agar peserta tender lain tidak
dapat bersaing.
Majelis
Komisi yang turut beranggotakan Kamser Lumbanradja,M.B.A dan Dr. Drs. Chandra
Setiawan, M.M.,Ph.D (keduanya Komisioner KPPU) tersebut, menyimpulkan bahwa
pemenangan CV Duta Mulya Pratama yang memiliki harga penawaran sangat tinggi
(dibandingkan koefisien harga dari distributor) merupakan tindakan inefisiensi
yang dapat mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 3.057.113.400 (tiga miliar
lima puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu empat ratus rupiah). Angka ini
diperoleh dari berdasarkan hasil pengurangan harga perkiraan sendiri perkara a
quo dengan asumsi harga riil dari distributor.
Memperhatikan
berbagai bukti tersebut, Majelis Komisi memutuskan besaran denda sebagai
berikut atas para pelaku usaha:
- CV Duta Mulya Pratama (Rp
528.556.700),
- PT Menara Fazira (Rp 264.278.350),
- PT Graha Insani Mandiri (Rp
158.567.010), dan
- CV Rifki Abadi (Rp 52.855.670)
Lebih
lanjut, Majelis Komisi juga melarang pelaku usaha tersebut untuk mengikuti
tender pengadaan barang dan jasa bidang Alat Kesehatan di seluruh wilayah
Republik Indonesia selama 2 (dua) tahun. (DN)
Analisis:
Dari
kasus di atas sudah jelas bahwa pihak yang terlibat menyangkut 4 perusahaan
dalam persekongkolan dengan panitia pengadaan pada proses tender alat CT-SCAN (computerized
tomography) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. Pirngadi Kota Medan
yang berpotensi merugikan Negara sebesar 3 miliar. Dalam hal ini KPPU sudah
menjalankan tugasnya dengan benar dalam menindaki kasus ini dan melakukan
wewenangnya dengan baik. Walaupun sanksi yang diberikan kepada beberapa
perusahaan yang terlibat menurut penulis kurang sebanding dengan apa yang akan
dirasakan oleh Negara apabila kasus ini tidak teratasi.
Sumber: