Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Etika
merupakan aturan tentang baik dan buruk. Etika profesional dikeluarkan oleh
organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan
praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan
untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam
melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien,
sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga
dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu
jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak
melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian. Ada lima aturan
etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
·
Integritas
dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2.
Standar umum dan prinsip akuntansi
·
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi Profesional, Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan Supervisi, Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data Relevan yang Memadai, Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
- Kepatuhan terhadap Standar, Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
·
Prinsip-Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.
Tanggung jawab kepada klien
· Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a. membebaskan anggota KAP dari
kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b. mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan
anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c. melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d. menghalangi Anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin
Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak
boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan
informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan
tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi
sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah
diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review
mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
·
Fee
Profesional
a.
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
b.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila
penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·
Komunikasi antar
akuntan publik
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
·
Perbuatan dan
perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
·
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·
Komisi dan
Fee Referal
a. Komisi adalah
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau
diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat
mengurangi independensi.
b.
Fee Referal (Rujukan) adalah
imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat. Pada Kantor Akuntansi
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis, tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mencari laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa
yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial
atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara
profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang
dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut :
- Berkaitan dengan earning management.
- Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
- Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
- Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
- Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi dalam rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar
perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
- Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
- Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas, dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
- Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu – individu yang berkualitas yang relevan dalam bidang.
Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja
dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Proses ini
dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana untuk
memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk
memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada
umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini
mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan dan
sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang
terpercaya.
CONTOH KASUS
KPMG
– Siddharta Siddharta dan Harsono
September
tahun 2001, KPMG-Sidharta Siddharta dan Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar
US$ 75.000. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat sogok ini kewajiban pajak Easman memang menyusut drastis. Dari semula US$ 3.200.000 menjadi hanya US$ 270.000. namun penasihat anti suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka dibandingkan menganggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara sukarela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practice Act, undang – undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun karena Baker meminta keringanan dan mengaku bersalah, maka kasus diselesaikan di luar pengadilan dan KPMG pun terselamatkan.
ANALISA
Pada
kasus ini jelas bahwa KPMG melanggar prisnsi integritas dimana KPMG menyuap
aparat pajak untuk kepentingan kliennya. Hal ini sudah melanggar beberapa
prinsip bagi akuntan publik yang berlaku dengan melakukan kecurangan tersebut.
Sumber: