Apa
itu badan hukum? Dan apakah badan hukum publik? Pertama – tama yang dimaksud
dengan badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan
akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak
dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.
Sedangkan
yang dimaksud dengan badan hukum publik adalah badann hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan Negara.
Kali
ini yang akan saya bahas adalah contoh dari badan hukum publik yang sudah go
public. Pada contoh yang akan saya berikan akan membahas profil serta apa yang
dirasakan oleh badan publik tersebut saat go public. Yang dimaksud dengan go
public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk
menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Contoh
yang akan saya berikan adalah PT. Aneka Tambang Tbk.
ANTAM
merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara
vertikal yang berorientasi ekspor. Melalui wilayah operasi yang tersebar di
seluruh Indonesia yang kaya akan bahan mineral, kegiatan ANTAM mencakup
eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel,
feronike, emas, perak, bauksit dan batubara. ANTAM memiliki konsumen jangka
panjang yang loyal di Eropa dan Asia. Mengingat luasnya lahan konsesi
pertambangan dan besarnya jumlah cadangan dan sumber daya yang dimiliki, ANTAM
membentuk beberapa usaha patungan dengan mitra internasional untuk dapat
memanfaatkan cadangan yang ada menjadi tambang yang menghasilkan keuntungan.
ANTAM
memiliki arus kas yang solid dan manajemen keuangan yang berhati-hati. ANTAM
didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1968 melalui merjer
beberapa perusahaan pertambangan nasional yang memproduksi komoditas tunggal.
Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel, pada tahun 1997 ANTAM
menawarkan 35% sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia.
Pada tahun 1999, ANTAM mencatatkan sahamnya di Australia dengan status foreign
exempt entity dan pada tahun 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX
Listing yang memiliki ketentuan lebih ketat.
PT Aneka Tambang Tbk. atau yang biasa disebut dengan PT Antam merupakan perusahaan
pertambangan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (65%)
dan masyarakat (35%). PT Antam didirikan pada tanggal 5 Juli 1968. Kegiatan
Antam mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari sumber
daya mineral.
Pendapatan
PT Antam diperoleh melalui kegiatan eksplorasi dan penemuan deposit mineral,
pengolahan mineral tersebut secara ekonomis, dan penjualan hasil pengolahan
tersebut kepada konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia. Kegiatan ini telah
dilakukan semenjak perusahaan berdiri tahun 1968. Komoditas utama Antam adalah
bijih nikel kadar
tinggi atau saprolit, bijih nikel kadar rendah atau limonit, feronikel, emas, perak dan bauksit.
Jasa utama Antam adalah pengolahan dan pemurian logam mulia serta jasa geologi.
Proses go public ANTAM melalui
Privatisasi (IPO tahun 1997) salah satunya bertujuan Fund raising untuk
mendanai proyek ekspansi FeNi III. Selain itu go public juga dilakukan untuk meningkatkan transparansi
dan kinerja dengan adanya perubahan status menjadi perusahaan publik serta
mendayagunakan potensi sumber mineral demi kemajuan bangsa dan negara dengan
menyeimbangkan kontens lokal.
Realisasi
privatisasi Antam terjadi sesuai kronologis berikut ini:
1.
Bulan
November 1997 :
Melakukan initial public offering (IPO) di
Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Total persentase saham
yang dialihkan kepemilikannya ke publik sebesar 35%.
2.
Tahun
1999 :
Mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Australia (ASX) dengan statusforeign exempt listing (perusahaan tidak perlu mengikuti
seluruh regulasi ASX) untuk meningkatkan standar transparansi, prinsip
pengelolaan yang baik dan future
capital exercises.
3.
Tahun
2002:
Meningkatkan
statusnya di ASX menjadi ASX Listing (perusahaan
harus mengikuti seluruh ketentuan di ASX).
Setelah
proses go public tersebut
di atas, kepemilikan saham Antam sebagian besar masih dikuasai oleh pemerintah
(65%) hingga saat ini. Total persentase saham Antam yang dialihkan ke publik
hanya 35%, masih jauh dari ambang batas privatisasi BUMN (49%). Hal ini
disebabkan Antam merupakan BUMN yang mengelola sektor yang strategis, pun
termasuk pula BUMN yang memiliki tingkat kinerja dan kesehatan terbaik serta
potensial berkembang di masa mendatang.
Go public yang
terjadi di tubuh Antam hanya berpengaruh pada struktur modal saja, sehingga
tidak mengganggu operasional perusahaan Hal ini disebabkan pemerintah masih
memiliki sebagian besar saham yaitu sejumlah 65%, sehingga pemerintah masih
berada dalam posisi sentral untuk mendorong dan mengarahkan rencana dan
strategi perusahaan.
Penjelasan
tersebut diatas membuktikan bahwa ANTAM merupakan salah satu Perusahaan Publik
dengan kepemilikan saham 35% oleh masyarakat dan 65% dikuasai negara.
Tekad
ANTAM untuk go public berasal dari Direksinya sendiri
seharusnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut
:
- Mengurangi
beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah
(divestasi).
- Meningkatkan
efisiensi pengelolaan perusahaan.
- Meningkatkan
profesionalitas pengelolaan perusahaan
- Mengurangi
campur tangan birokrasi / pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
- Mendukung
pengembangan pasar modal dalam negeri.
- Sebagai flag-carrier dalam
mengarungi pasar global.
Namun
tujuan go public yang berkembang saat ini di masyarakat
seolah-olah hanyalah untuk menambah sumber pendanaan APBN. Jadi setelah
diperoleh tujuan tersebut seakan-akan BUMN ditinggalkan begitu saja. Pandangan
ini sangat keliru dan harus dijelaskan oleh pemerintah. Tujuan yang terpenting
dari go public sebenarnya adalah mengurangi campur tangan
birokrasi pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan dan meningkatkan
profesionalitas pengelolaan perusahaan.
Status
ANTAM sebagai perusahaan publik meningkatkan transparansi dan kinerja,
mendayagunakan potensi sumber mineral demi kemajuan bangsa dan negara dengan
menyeimbangkan kontens lokal, dan mengumpulkan dana pengembangan proyek
strategis.