UNDANGUNDANG
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
- bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan UndangUndang Dasar 1945;
- bahwa pembangunan perekonomian
nasional opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki
kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang
diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
- bahwa semakin terbukanya pasar
nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap
menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu,
jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar
- bahwa untuk meningkatkan harkat dan
martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta
menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab;
- bahwa ketentuan hukum yang
melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk
mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha
sehingga tercipta perekonomian yang sehat
- bahwa untuk itu perlu
dibentuk undangundang tentang perlindungan konsumen.
Mengingat
: Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 UndangUndang
Dasar 1945 Dengan persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
undangundang ini yang dimaksud dengan :
- Perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsume
- Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- Pelaku usaha adalah
setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan
usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- Barang adalah
setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh
konsumen
- Jasa adalah
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
- Promosi adalah
kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau
jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang
akan dan sedang diperdagangkan
- Impor barang adalah
kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
- Impor jasa adalah
kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik
Indonesia.
- Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat adalah lembaga
nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
- Klausula Baku adalah
setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang
dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen.
- Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen adalah badan yang bertugas
menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
- Badan Perlindungan Konsumen
Nasional adalah badan yang dibentuk untuk
membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
- Menteri adalah
menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
perdagangan.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal
3
Perlindungan
konsumen bertujuan :
- meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur
dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN
Bagian
Pertama
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Pasal
4
Hak
konsumen adalah :
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara
patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
- hak unduk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hakyang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
Pasal
5
Kewajiban
konsumen adalah :
- membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan
- beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati
- mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian
Kedua
Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal
6
Hak
pelaku usaha adalah :
- hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
- hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukumsengketa konsumen;
- hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugiankonsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak-hakyang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal
7
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
- beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya
- memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
- memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/ataujasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Contoh
kasus
Kasus
Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Berdasarkan
iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March
mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa
terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu
unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes
majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak
Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya
ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta
dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap
diadakan road test dengan
ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus
ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta.
Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya
berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI
melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan
Pasal 10 huruf c Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya
mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Apabila
kita perhatikan dari kasus di atas, kasus tersebut terjadi dikarenakan promosi
berupa iklan yang disebarkan atau disampaikan kepada masyarakat tidak sesuai
dengan kenyataan yang ada juga ketidakterbukaan pihak produsen terhadap
konsumen. Fungsi dari promosi atau iklan itu sendiri memang untuk menarik minat
konsumen untuk membeli suatu barang yang dipromosikan atau diiklankan, namun
tidak seharusnya terjadi perbedaan kenyataan dari apa yang disampaikan dengan
fakta di lapangan. Oleh karena itu kita sebagai konsumen harus tetap jeli dan memperhatikan
hal kecil karena hal kecil tersebut dapat menjadi besar apabila dibiarkan. Dan untu
pihak produsen sebaiknya memperhatikan kepentingan konsumen dengan adanya
keterbukaan informasi yang ada dan tidak membuat – buat kenyataan yang tidak
ada sehingga dapat terjalin hubungan yang baik antara konsumen dengan produsen
untuk kedepannya.
Sumber
: