Minggu, 08 Juni 2014

Membedah Kasus Hak Cipta

Pada tulisan kali ini yang akan dibahas adalah mengenai Hak Cipta serta kasus pelanggaran yang telah terjadi di dalamnya. Pertama – tama yang dimasud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Contoh dari ciptaan diatas seperti  puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.

Dalam Hak Cipta ini terdapat juga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak dan sudah melanggar undang – undang yang berlaku. Contoh kecil dari pelanggaran hak cipta yakni di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur di beberapa kota di Indonesia.

Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta. Dapat dilihat dari pelanggaran yang ada kalau masyarakat kita kurang peduli terhadap keberadaan hak cipta tersebut dan kurangnya penekanan hukum dari pihak yang berwenang dalam hal ini yang menyebabkan kedua contoh pelanggaran kecil tersebut dapat terjadi di kalangan masyarakat kita sendiri.

Sumber :

1 komentar:

  1. agan tulis bahwa "Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan". Pertanyaanya, kenapa penyewaan buku termasuk dalam pelanggaran hak cipta? bukankah mereka yang menyewa buku hanya membacanya saja dan tidak berupaya menggandakan buku tersebut? Lalu, kalau misalnya hanya membaca sewaan tersebut disebut pelanggaran, terus apa gunanya membuat suatu buku? apa manfaatnya?

    BalasHapus