Pada
tulisan kali ini yang akan dibahas adalah mengenai Hak Cipta serta kasus
pelanggaran yang telah terjadi di dalamnya. Pertama – tama yang dimasud dengan
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas. Contoh dari ciptaan diatas seperti puisi, drama,
serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.
Dalam
Hak Cipta ini terdapat juga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu
untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak dan sudah melanggar undang – undang
yang berlaku. Contoh kecil dari pelanggaran hak cipta yakni di Indonesia
seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku
tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang
ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa
memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman
bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan
penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat
ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur di beberapa kota di Indonesia.
Kedua
contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang
sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan
yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta. Dapat dilihat
dari pelanggaran yang ada kalau masyarakat kita kurang peduli terhadap
keberadaan hak cipta tersebut dan kurangnya penekanan hukum dari pihak yang
berwenang dalam hal ini yang menyebabkan kedua contoh pelanggaran kecil
tersebut dapat terjadi di kalangan masyarakat kita sendiri.
Sumber
:
agan tulis bahwa "Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan". Pertanyaanya, kenapa penyewaan buku termasuk dalam pelanggaran hak cipta? bukankah mereka yang menyewa buku hanya membacanya saja dan tidak berupaya menggandakan buku tersebut? Lalu, kalau misalnya hanya membaca sewaan tersebut disebut pelanggaran, terus apa gunanya membuat suatu buku? apa manfaatnya?
BalasHapus