Kewiraswastaan , wiraswasta,
wiraswastawan
Kewiraswastaan
(Enterpreneurship)
adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan
dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan
menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan
merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping
juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan
kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative
penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut
wiraswasta.
Wiraswasta
Istilah
wiraswasta berasal dari dua kata, yakni ‘wira’ dan ‘swasta’. Wira memiliki arti
berani, utama, atau perkasa. Sedangkan swasta ternyata juga berasal dari dua
kata, yakni ‘swa’ dan ‘sta’. Swa artinya sendiri, dan sta, berarti berdiri.
Jadi, swasta bisa dimaknai berdiri di atas kekuatan sendiri. Dengan melihat
arti etimologis di atas bisa diambil pengertian wiraswasta ialah keberanian,
keutamaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri.
Wiraswastawan
Wiraswastawan
atau orang yang berwiraswasta adalah orang-orang yang peka dalam melihat
peluang berbisnis di masyarakat dan mampu mengembangkan peluang bisnis tersebut
menjadi sebuah usaha yang maju sehingga dapat membuat sebuah lapangan kerja
baru.
Menjadi
seorang wiraswastawan diperlukan kempuan dalam berbisnis dan pengalaman dalam
dunia bisnis.
Unsur-unsur
Penting Wiraswasta:
-
Unsur pengetahuan
-
Unsur ketrampilan
-
Unsur sikap mental
-
Unsur kewaspadaan
Perusahaan
kecil dalam lingkungan perusahaan
Perusahaan
kecil memiliki peranan penting dalam dunia usaha. Berdasarkan pengalaman di
beberapa Negara maju menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan
kontribusi yang cukup besar di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja,
dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan
baru yang merupakan terobosan penting dalam kondisi perekonomian yang tidak
menguntungkan. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil
dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
Perkembangan
Franchising di Indonesia
Sistem
waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat
bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba
di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16
tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun
2007 tentang Waralaba.
Langkah-
langkah memilih usaha dengan waralaba adalah:
· Tentukan jenis usaha yang Anda minati
sebelum memilih jenis usaha waralaba, apakah di bidang kuliner, salon
kecantikan atau lainnya.
· Pilihlah satu jenis usaha, misalnya
waralaba rumah makan saji. Lalu ambil tiga pilihan waralaba rumah makan saji
atau tiga brand yang Anda minati untuk Anda seleksi.
· Pelajari lebih dalam mengenai sistem
waralaba dari ketiga pilihan waralaba tersebut. Pelajarilah dan bandingkan
dengan seksama dari sistem yang ditawarkannya.
· Untuk memilih waralaba yang tepat dan
bisa membawa Anda pada kesuksesan berbisnis, berikan pertanyaan detil kepada
franchisor. Seperti informasi detil sejarah berdirinya, kapan memulai
franchise, siapa franchisee pertama, mintalah izin dan informasi apakah Anda
boleh bertemu dengan franchisee pertama untuk mencari tahu pengalaman
bisnisnya, dan temukan apa keunikan dari setiap usaha waralaba yang Anda
seleksi tersebut.
Jenis-jenis
usaha yang potensial diwaralabakan:
· rumah makan/restoran
· jasa pemasaran
· hotel
· toko buku dan toko cindera mata
· minimarket
· persewaan kendaraan
· pusat kebugaran dan perawatan tubuh
· penata rambut, salon kecantikan, dll.
Ciri-ciri Perusahaan Kecil
Secara
umum perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
· Manajemen berdiri sendiri.
Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang
disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
· Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan
kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena
jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
· Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan
tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
· Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang
operasinya tidak dominan)
Perbedaan antara Kewirausahaan dan Bisnis Kecil
Pada kewirausahaan, pelaku bisnis yang menerima resiko maupun
peluang yang ada karena menciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. yang
membedakan adalah visi, aspirasi dan strategi. Sedangkan pada bisnis kecil
tidak mempunyai rencana untuk pertumbuhan yang hebat dan hanya mencari
pendapatan yang aman dan nyaman.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar