1.Macam-macam
sumber daya manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya
sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber
daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
-Manusia
sebagai sumber daya fisik :
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
-Manusia
sebagai sumber daya menta l:
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2.Perkembangan sumber daya manusia
Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan
mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan
kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as employee
training, employee career development, performance management and development,
coaching , mentoring , succession planning , key employee identification,
tuition assistance , and organization development. Pengembangan Sumber Daya
Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir
karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring ,
perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan
pengembangan organisasi.
Perkembangan
sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke
19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya
menjadi berkurang.
3
Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi
sumber
tenaga kerja :
manfaatnya
:
-sumber
intren
-menggunakan
jasa karyawan atu pegawai lama
-melalui
lembaga-lembaga pendidikan
-mengambil
dari perusahaan lain
-mencari
langsung ketempat sumber tenaga kerja
-melalui
advertansi
-memanfaatkan
kantor tenaga kerja.
kompensasi adalah imbalan jasa yang di berikan secara
teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan
kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberikan
untuk
mencapai tujuan perusahaan berupa upah dan gaji.
4.Hubungan
perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan
perburuhan pancasila , agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila
terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a.
Boikot
b.
Pemogokan
c.
Penghasutan
d.
Memperlambat kerja
5.
Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja
Sesuai
pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh
minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama
disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya
campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun
juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
-nama
dan lambang
-dasar
negara, asas, dan tujuan
-tanggal
pendirian
-tempat
kedudukan
-keanggotaan
dan kepengurusan
-sumber
dan pertanggungjawaban keuangan
ketentuan
perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
6.perserikatan
saat ini.
Tipe-tipe
serikat karyawan :
a.
Craft Unions
Anggotanya
karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.
Industrial Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang
tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
c.
Mixed Unions
Mencakup
pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local
tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh
: PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar
sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam
Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya
merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan
Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah
diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) .
Dengan
disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh
wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan
Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur
organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar
utama yaitu :
•
Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
•
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
•
Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
•
Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
•
Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
7. Hukum-hukum
yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
(persatuan).
b. Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode
waktu tertentu.
c. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat
kerja.
8.
Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
yaitu melalui
UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar