Senin, 03 November 2014

Kelas Baru, Pemikiran Baru

     Nama saya Pandu Varian Saputra dan saat ini sedang melanjutkan studi di perguruan tinggi swasta Universitas Gundarma yang bertempat di Depok jurusan Akuntansi. Saya termasuk orang yang tidak terlalu peka atau kurang memperhatikan sekitar mengenai kehidupan luar saya. Tidak terlalu pintar dan tidak terlalu rajin hanya sedang- sedang saja. Hanya olahraga yang menonjol dalam diri saya, itu pun karena hobi. Universitas Gunadarma termasuk ke dalam universitas swasta terfavorit di Indonesia karena segudang prestasi yang sudah diraihnya. Karena termasuk universitas yang terfavorit di Indonesia, tidak heran kalau banyak sekali anak lulusan SMA yang bertujuan untuk melanjutkan studinya ke Universitas Gundarma ini dari berbagai daerah di Indonesia.

     Pada tahun 2012 saya resmi menjadi mahasiswa Universitas Gunadarma ini dan pada semester pertama saya ditempatkan di kelas 1EB08 dimana pengelompokkan kelas atau penempatan masing – masing mahasiswa di suatu kelas hanya  pihak Gunadarma yang mengetahui sistemnya. Di kelas 1EB08 ini berbagai macam tipe mahasiswa dapat ditemukan seperti malas, rajin, jahil serta alim ada di dalamnya. Banyak warna di dalam kelas ini yang anehnya membuat saya mudah beradaptasi dengan perbedaan di dalamnya.

    Setelah setahun bersama kelas ini, rasa kekeluargaan serta keakrabannya mulai terasa ternyata harus terpisahkan di tahun berikutnya yaitu pada semester ke tiga. Teman – teman yang sudah dekat dengan saya harus terpisah oleh kelas pada tingkat ke dua ini. Pada semester tiga ini, Gunadarma memiliki sistem yang berbeda di dalam penempatan mahasiswa kedalam suatu kelas. Ada satu kelas khusus yang menempatkan mahasiswa dengan IPK di atas rata-rata dijadikan satu yang biasa kita sebut dengan kelas EB01. Dapat dibilang beruntung atau tidak, percaya tidak percaya ternyata saya masuk kedalam kelas tersebut.

     Di dalam kelas ini, suasana kelas yang saya rasakan sungguh sangat berbeda dengan kelas yang dulu. Tidak ada kata main-main dan hanya menuntut keseriusan dalam menuntut ilmu di dalamnya, beda dengan kelas yang dulu saya tempati. Kondisi seperti ini sangat tidak biasa saya rasakan seperti sebelumnya yang menyebabkan saya kurang bisa beradaptasi dengan teman-teman. Mahasiswa di dalam kelas ini dapat dibilang jenius dan berpeluang untuk mendapat masa depan yang lebih baik dibanding kelas lain. Banyak pemikiran-pemikiran juga pandangan-pandangan baru mengenai suatu hal di luar pengetahuan saya pribadi yang dilontarkan oleh teman-teman di kelas baru ini pada saat diskusi yang sering membuat saya menggelengkan kepala karena kagum. 

    Energi positif sangat saya rasakan di kelas ini, banyak juga kekurangan yang saya rasakan sepanjang proses pembelajaran. Namun dapat masuk ke dalam kelas ini merupakan kebanggaan tersendiri dan mungkin keberuntungan bagi saya. Karena dengan belajar bersama teman-teman yang memiliki pengetahuan yang luas serta dengan pemikiran yang berbeda dapat membuat saya ikut berkembang. Memotivasi diri saya sendiri saya lakukan untuk dapat menyamai prestasi bahkan kalau bisa untuk melebihi prestasi yang mereka dapatkan. Tidak ada yang tidak mungkin kita capai dengan berusaha. Pemikiran seperti itu yang saya tanamkan pada saat ini.

Saya dan Futsal

     Futsal merupakan sebuah olahraga bola kaki yang dimainkan oleh 5 orang setiap tim dengan waktu 2x15 menit. Futsal dapat dilakukan di dalam ruangan atau di luar ruangan. Futsal pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1998-1999 dan baru dikenal oleh masyarakat Indonesia pada tahun 2000. Hampir dari semua kalangan umur menggemari olahraga ini terutama laki-laki. Futsal sudah menjadi teman bahkan bagian hidup saya yang tidak mungkin dihilangkan.

      Pertama kali saya mengenal futsal pada saat saya duduk di bangku SMP. Saya merupakan anak laki-laki yang termasuk ke dalam golongan “gila bola” semenjak SD. Sebenarnya saya lebih menyukai olahraga sepak bola pada awalnya dan memutuskan untuk mengikuti ekskul sepakbola. Namun pada saat demo ekskul, sepak bola tidak ada di dalamnya dan yang ada hanyalah futsal. Kecewa adalah perasaan yang saya rasakan saat itu, dan saya memutuskan untu tidak mengikuti ekskul apapun selama kelas satu di SMP.

     Awal mula saya menyukai olahraga futsal ini adalah pada saat saya duduk di kelas dua SMP karena saat itu ada ajakan dari teman untuk mengikuti seleksi untuk masu tim inti futsal SMP saya. Awalnya saya tidak tertarik, namun teman saya memaksa dan saya pun mencobanya. Tidak disangka, nama saya disebut oleh pelatih untuk masuk ke dalam tim inti futsal maewakili sekolah untuk mengikuti kompetisi yang diadakan oleh sekolah lain. Semenjak itu perlahan-lahan rasa senang saya terhadap futsal mulai muncul dan terbawa sampai sekarang. Berbagai prestasi di bidang futsal sudah sekolah kami raih dengan menjuarai beberapa kompetisi umum, terlebih lagi  saya ikut serta di dalamnya dan merasakan senangnya menjadi juara.

      Tidak hanya sampai tingkat SMP saja, semasa SMA pun saya ikut aktif di dalam ekskul futsal dan kembali terpilih oleh pelatih untuk mewakili tim inti sekolah. Berbagai pengalaman manis juga pahit mengiringi perjuangan kami dalam mencapai gelar juara di masa SMA ini. Walaupun tidak terlalu banyak meraih gelar juara, rasa suka saya terhadap futsal kini telah menjad rasa cinta. Saya menjadi sangat antusias atau bersemangat apabila membahas semua hal yang berhubungan dengan futsal. Sehingga yang tadinya mempunyai julukan anak yang “gila bola” sekarang telah berubah menjadi “gila futsal”.


       Banyak sekali manfaat yang dapat saya rasakan dengan berolahraga futsal, tidak hanya manfaat tetapi saya juga mendapat pengalaman hidup yang berharga untuk diceritakan serta saya bagikan kepada teman juga keluarga saya. Selain sehat yang akan kita rasakan, olahraga ini juga melatih kita untuk bersosialisasi dengan teman dan membiasakan diri untuk bekerja sama di dalam sebuah kelompok. Banyak sekali hal positif yang dapat saya rasakan dengan berolahraga futsal. Walaupun semenjak kuliah saya kurang aktif di dalam UKM futsal, saya selalu mengusahakan untuk bermain futsal bersama-sama teman sekelas di waktu kosong. Satu hal lagi yang dapat saya simpulkan dari pengalaman saya dalam berolahraga futsal yang dapat dijadikan pelajaran bagi kita semua. Dengan berdo’a dan berusaha yang keras, tidak ada hal yang tidak bisa kita capai di dalam hidup ini.  

Rabu, 29 Oktober 2014

Saya "Pandu Varian Saputra"

      Mengapa saya memberikan judul tulisan ini seperti di atas? Karena pada tulisan kali ini saya akan sedikit bercerita mengenai diri saya yang akan dirangkum dalam beberapa paragraf.  Tulisan ini saya tulis untuk melengkapi tanggung jawab saya sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma dalam mata kuliah Bahasa Indonesia 2 pada semester 5 ini.

      Nama saya Pandu Varian Saputra yang biasa dipanggil oleh teman maupun kerabat dekat dengan nama Pandu dan saya lahir pada tanggal 13 September 1993 di Jakarta. Saya terlahir sebagai anak ke dua dari dua bersaudara. Setiap orang yang memiliki nama pasti memiliki arti, doa, serta harapan dari kedua orang tuanya dibalik nama mereka. Seperti yang saya jelaskan tadi, nama Pandu Varian Saputra ini pun memiliki arti yaitu “Pandu” memiliki arti memandu atau memimpin atau pemimpin yang langsung diberikan oleh ibu saya, lalu kata “Varian” diberikan oleh ayah saya yang memiliki arti cerdas berasal dari bahasa Yunani, dan yang terakhir adalah  “Saputra” yang diberikan oleh nenek saya yang berarti laki – laki. Kesimpulan arti nama dibalik Pandu Varian Saputra adalah “lelaki pemimpin yang cerdas” dan nama ini mengemban doa serta harapan dari kedua orang tua saya serta nenek saya yang harus saya wujudkan di masa kini dan mendatang.

    Keluarga saya termasuk atau tergolong keluarga yang sederhana, pekerjaan ayah saya sebagai wiraswasta dan ibu saya sebagai ibu rumah tangga. Pahit serta manisnya kehidupan sudah dirasakan di dalam keluarga ini, mengapa saya dapat mengatakan hal seperti itu? Karena kedua orang tua saya sudah membiasakan bercerita mengenai masalah – masalah keluarga kepada saya dan kakak saya sebagai pelajaran hidup serta pengalaman yang dapat dijadikan sebagai motivasi untuk hidup sebagai anak yang lebih baik lagi agar dapat membahagiakan keluarga kecil saya yang tercinta ini di masa depan. Oleh karena itu, dalam hidup saya yang paling utama adalah kebahagiaan kedua orang tua serta keluarga yang sudah membesarkan saya.

     Saat ini saya tinggal di Kota Tangerang Selatan atau lebih tepatnya di Pamulang Estat. Banyak teman – teman yang menanyakan kepada saya mengenai pilihan saya dalam memilih universitas untuk meneruskan studi saya setelah lulus SMA yang jaraknya lumayan jauh dari rumah. Perjalanan saya dari rumah menuju kampus minimal membutuhkan waktu satu setengah jam apabila menggunakan jasa angkutan umum seperti saat ini. Sebenarnya sewaktu SMA pun jarak yang saya tempuh dari rumah sudah termasuk jauh karena pada saat itu saya sekolah di SMA 6 Jakarta yang bertempat di Blok M. Waktu perjalanan yang saya tempuh pun tidak jauh beda dengan yang saya rasakan sekarang, hanya beda sepuluh sampai lima belas menit lebih cepat dibanding sekarang. Ada beberapa alasan yang saya jadikan alasan mengapa saya memilih tempat studi yang selalu jauh dari rumah, salah satunya adalah membiasakan diri dengan bersakit - sakit terlebih dahulu lalu senang di kemudian hari. Banyak yang menyarankan kepada saya untuk menggunakan kendaraan pribadi seperti motor, namun menurut saya belum saatnya bagi saya untuk menggunakan kendaraan yang benar – benar belum pribadi sepenuhnya milik saya. Tetapi apabila situasi perekonomian negara ini pada tahun – tahun kedepan akan berubah, hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi saya untuk menggunakan kendaraan pribadi walaupun belum sepenuhnya milik pribadi.


       Sekian mengenai diri saya dan sedikit mengenai keluarga serta cerita kehidupan yang saya jalani sekarang. Semoga di dalam salah satu cerita yang saya berikan kali ini dapat memberikan beberapa masukan ke dalam diri pembaca serta bermanfaat bagi kehidupan pembaca. 

Rabu, 16 Juli 2014

Pihak yang Diawasi KPPU

Apa yang dimaksud dengan KPPU?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Apakah tugas KPPU?
  1.  Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24.
  3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini.
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
KPPU juga memiliki wewenang sbb:
  1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya.
  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
  6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
  7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
  8. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
  9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan.
  10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyaraka.
  11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.


Kasus:

Medan, (24/4) – Empat pelaku usaha penyedia alat kesehatan di Medan terbukti melakukan persekongkolan dan persaingan semu dengan panitia pengadaan pada proses tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. Pirngadi Kota Medan. Keempat pelaku usaha tersebut adalah CV Duta Mulya Pratama, PT Menara Fazira, PT Graha Insani Mandiri, dan CV Rifki Abadi. Keempat perusahaan daerah tersebut berlokasi di kota Medan, Sumatera Utara.

Atas persekongkolan yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 3 miliar tersebut, keempat pelaku usaha dijatuhkan denda total sekitar Rp 1 miliar, dengan rentang denda antar mereka mulai dari Rp 50 juta hingga setengah miliar rupiah. Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Medan pada tanggal 23 April 2014 lalu.

Kasus yang bernomor registrasi 08/KPPU-L/2013 tersebut berasal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pasal 22 tentang persekongkolan dalam proses tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk RSUD DR. Pirngadi Kota Medan. Dalam proses persidangan, KPPU menemukan bahwa telah terjadi persaingan semu dalam proses pengadaan diakibatkan oleh bersekongkolnya para terlapor dengan panitia pengadaan. Persekongkolan antar peserta tersebut ditemukan dari adanya tindakan penyesuaian dokumen, khususnya kerja sama dalam memenuhi persyaratan surat dukungan, kesamaan kesalahan pengetikan, kesamaan metadata dokumen, kesamaan alamat internet protocol (IP address), dan urutan waktu unggah (upload) dokumen tender, serta adanya hubungan antar perusahaan peserta pengadaan.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dr. Sukarmi (Komisioner) tersebut juga menemukan keterlibatan panitia pengadaan dalam proses persekongkolan tersebut. Ini ditemukan dari adanya persetujuan antara Drs. M. Yasin Sidabutar, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Panitia Pengadaan, untuk mengarahkan spesifikasi teknis pada Produk Siemens, tidak melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya (walaupun mengetahui adanya kesalahan), pemberian kesempatan eksklusif secara langsung maupun tidak langsung kepada keempat pelaku usaha peserta tender melalui pembuatan sistem penilaian (scoring) walaupun tender menggunakan sistem gugur dan tidak termasuk dalam tender yang bersifat kompleks. Berbagai upaya tersebut dilaksanakan agar peserta tender lain tidak dapat bersaing.

Majelis Komisi yang turut beranggotakan Kamser Lumbanradja,M.B.A dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.,Ph.D (keduanya Komisioner KPPU) tersebut, menyimpulkan bahwa pemenangan CV Duta Mulya Pratama yang memiliki harga penawaran sangat tinggi (dibandingkan koefisien harga dari distributor) merupakan tindakan inefisiensi yang dapat mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 3.057.113.400 (tiga miliar lima puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu empat ratus rupiah). Angka ini diperoleh dari berdasarkan hasil pengurangan harga perkiraan sendiri perkara a quo dengan asumsi harga riil dari distributor.

Memperhatikan berbagai bukti tersebut, Majelis Komisi memutuskan besaran denda sebagai berikut atas para pelaku usaha:

  1. CV Duta Mulya Pratama (Rp 528.556.700),
  2. PT Menara Fazira (Rp 264.278.350),
  3. PT Graha Insani Mandiri (Rp 158.567.010), dan
  4. CV Rifki Abadi (Rp 52.855.670)
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga melarang pelaku usaha tersebut untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa bidang Alat Kesehatan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama 2 (dua) tahun. (DN)

Analisis:
Dari kasus di atas sudah jelas bahwa pihak yang terlibat menyangkut 4 perusahaan dalam persekongkolan dengan panitia pengadaan pada proses tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. Pirngadi Kota Medan yang berpotensi merugikan Negara sebesar 3 miliar. Dalam hal ini KPPU sudah menjalankan tugasnya dengan benar dalam menindaki kasus ini dan melakukan wewenangnya dengan baik. Walaupun sanksi yang diberikan kepada beberapa perusahaan yang terlibat menurut penulis kurang sebanding dengan apa yang akan dirasakan oleh Negara apabila kasus ini tidak teratasi.

Sumber:


Senin, 09 Juni 2014

Undang - Undang Perlindungan Konsumen


UNDANGUNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
  1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;
  2. bahwa pembangunan perekonomian nasional opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
  3. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar
  4. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab;
  5. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat
  7.  bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang tentang perlindungan konsumen.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945 Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam undangundang ini yang dimaksud dengan :
  1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsume
  2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 
  4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen
  5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
  6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan
  7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
  8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
  9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
  10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
  11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
  12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
  13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
  1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
  4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barangdan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hakyang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukumsengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugiankonsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hakyang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah :
  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/ataujasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Contoh kasus
Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Apabila kita perhatikan dari kasus di atas, kasus tersebut terjadi dikarenakan promosi berupa iklan yang disebarkan atau disampaikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada juga ketidakterbukaan pihak produsen terhadap konsumen. Fungsi dari promosi atau iklan itu sendiri memang untuk menarik minat konsumen untuk membeli suatu barang yang dipromosikan atau diiklankan, namun tidak seharusnya terjadi perbedaan kenyataan dari apa yang disampaikan dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu kita sebagai konsumen harus tetap jeli dan memperhatikan hal kecil karena hal kecil tersebut dapat menjadi besar apabila dibiarkan. Dan untu pihak produsen sebaiknya memperhatikan kepentingan konsumen dengan adanya keterbukaan informasi yang ada dan tidak membuat – buat kenyataan yang tidak ada sehingga dapat terjalin hubungan yang baik antara konsumen dengan produsen untuk kedepannya.

Sumber :

Minggu, 08 Juni 2014

Membedah Kasus Hak Cipta

Pada tulisan kali ini yang akan dibahas adalah mengenai Hak Cipta serta kasus pelanggaran yang telah terjadi di dalamnya. Pertama – tama yang dimasud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Contoh dari ciptaan diatas seperti  puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.

Dalam Hak Cipta ini terdapat juga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak dan sudah melanggar undang – undang yang berlaku. Contoh kecil dari pelanggaran hak cipta yakni di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur di beberapa kota di Indonesia.

Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta. Dapat dilihat dari pelanggaran yang ada kalau masyarakat kita kurang peduli terhadap keberadaan hak cipta tersebut dan kurangnya penekanan hukum dari pihak yang berwenang dalam hal ini yang menyebabkan kedua contoh pelanggaran kecil tersebut dapat terjadi di kalangan masyarakat kita sendiri.

Sumber :

Selasa, 29 April 2014

Surat Perjanjian

Surat Perjanjian Kredit

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                : Pandu Varian Saputra
Pekerjaan          : Wiraswasta
Alamat              : Jl. Merdeka 45, Jakarta

Dengan ini menyatakan telah menerima kredit dari :
Nama                : Ardi Ryando
Pekerjaan          : PNS
Alamat              : Jl. Bandung 96, Jakarta

Sebesar (Rp. 5.500.000,-) (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan saya kembalikan secara angsuran selama 12 bulan, setiap tanggal 25 mulai bulan Juni, sampai pinjaman tersebut dinyatakan lunas oleh pemberi kredit.

Adapun  besarnya   angsuran  tiap  bulannya  adalah  sebesar ( Rp. 465.000,- ).
Untuk menjamin kelancaran angsuran setiap bulannya maka :

  1. Saya akan mengembalikan angsuran setiap bulan atas nama sendiri atau keluarga terdekat.
  2. Apabila saya mengingkari perjanjian ini di kemudian hari, maka saya bersedia untuk menjaminkan harta benda saya untuk diperhitungkan dengan pinjaman saya dan mengeksekusi harta benda tersebut.
  3. Apabila di kemudian hari ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian kredit ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.



Mengetahui
Pemberi Kredit



( Ardi Ryando )
Jakarta,  11 Juli 2012
Peminjam



   ( Pandu Varian Saputra )

Badan Hukum Publik

Apa itu badan hukum? Dan apakah badan hukum publik? Pertama – tama yang dimaksud dengan badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan badan hukum publik adalah badann hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan Negara.

Kali ini yang akan saya bahas adalah contoh dari badan hukum publik yang sudah go public. Pada contoh yang akan saya berikan akan membahas profil serta apa yang dirasakan oleh badan publik tersebut saat go public. Yang dimaksud dengan go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Contoh yang akan saya berikan adalah PT. Aneka Tambang Tbk.




ANTAM merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor. Melalui wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia yang kaya akan bahan mineral, kegiatan ANTAM mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronike, emas, perak, bauksit dan batubara. ANTAM memiliki konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia. Mengingat luasnya lahan konsesi pertambangan dan besarnya jumlah cadangan dan sumber daya yang dimiliki, ANTAM membentuk beberapa usaha patungan dengan mitra internasional untuk dapat memanfaatkan cadangan yang ada menjadi tambang yang menghasilkan keuntungan.

ANTAM memiliki arus kas yang solid dan manajemen keuangan yang berhati-hati. ANTAM didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1968 melalui merjer beberapa perusahaan pertambangan nasional yang memproduksi komoditas tunggal. Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel, pada tahun 1997 ANTAM menawarkan 35% sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, ANTAM mencatatkan sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity dan pada tahun 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih ketat.
PT Aneka Tambang Tbk. atau yang biasa disebut dengan PT Antam merupakan perusahaan pertambangan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (65%) dan masyarakat (35%). PT Antam didirikan pada tanggal 5 Juli 1968. Kegiatan Antam mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari sumber daya mineral.

Pendapatan PT Antam diperoleh melalui kegiatan eksplorasi dan penemuan deposit mineral, pengolahan mineral tersebut secara ekonomis, dan penjualan hasil pengolahan tersebut kepada konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia. Kegiatan ini telah dilakukan semenjak perusahaan berdiri tahun 1968. Komoditas utama Antam adalah bijih nikel kadar tinggi atau saprolit, bijih nikel kadar rendah atau limonit, feronikel, emasperak dan bauksit. Jasa utama Antam adalah pengolahan dan pemurian logam mulia serta jasa geologi.

Proses go public ANTAM melalui Privatisasi (IPO tahun 1997) salah satunya bertujuan Fund raising untuk mendanai proyek ekspansi FeNi III. Selain itu go public juga dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kinerja dengan adanya perubahan status menjadi perusahaan publik serta mendayagunakan potensi sumber mineral demi kemajuan bangsa dan negara dengan menyeimbangkan kontens lokal.

Realisasi privatisasi Antam terjadi sesuai kronologis berikut ini:

1.        Bulan November 1997 :
Melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Total persentase saham yang dialihkan kepemilikannya ke publik sebesar 35%.
2.        Tahun 1999 :
Mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Australia (ASX) dengan statusforeign exempt listing (perusahaan tidak perlu mengikuti seluruh regulasi ASX) untuk meningkatkan standar transparansi, prinsip pengelolaan yang baik dan future capital exercises.
3.        Tahun 2002:
Meningkatkan statusnya di ASX menjadi ASX Listing (perusahaan harus mengikuti seluruh ketentuan di ASX).

Setelah proses go public tersebut di atas, kepemilikan saham Antam sebagian besar masih dikuasai oleh pemerintah (65%) hingga saat ini. Total persentase saham Antam yang dialihkan ke publik hanya 35%, masih jauh dari ambang batas privatisasi BUMN (49%). Hal ini disebabkan Antam merupakan BUMN yang mengelola sektor yang strategis, pun termasuk pula BUMN yang memiliki tingkat kinerja dan kesehatan terbaik serta potensial berkembang di masa mendatang.

Go public yang terjadi di tubuh Antam hanya berpengaruh pada struktur modal saja, sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan Hal ini disebabkan pemerintah masih memiliki sebagian besar saham yaitu sejumlah 65%, sehingga pemerintah masih berada dalam posisi sentral untuk mendorong dan mengarahkan rencana dan strategi perusahaan.

Penjelasan tersebut diatas membuktikan bahwa ANTAM merupakan salah satu Perusahaan Publik dengan kepemilikan saham 35% oleh masyarakat dan 65% dikuasai negara.

Tekad ANTAM untuk go public berasal dari Direksinya sendiri seharusnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut :

  1. Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi).
  2. Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.
  3. Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
  4. Mengurangi campur tangan birokrasi / pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
  5. Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.
  6. Sebagai flag-carrier dalam mengarungi pasar global.

Namun tujuan go public yang berkembang saat ini di masyarakat seolah-olah hanyalah untuk menambah sumber pendanaan APBN. Jadi setelah diperoleh tujuan tersebut seakan-akan BUMN ditinggalkan begitu saja. Pandangan ini sangat keliru dan harus dijelaskan oleh pemerintah. Tujuan yang terpenting dari go public sebenarnya adalah mengurangi campur tangan birokrasi pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan.

Status ANTAM sebagai perusahaan publik meningkatkan transparansi dan kinerja, mendayagunakan potensi sumber mineral demi kemajuan bangsa dan negara dengan menyeimbangkan kontens lokal, dan mengumpulkan dana pengembangan proyek strategis.


Senin, 17 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi

      Indonesia adalah Negara dengan populasi 260.000.000 penduduk yang terdata pada tahun 2013 serta dengan keanekaragaman suku dan budaya di dalamnya. Indonesia juga merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia dengan 13.466 pulaunya. Terdapat 300 etnis di dalam Indonesia, pada setiap etnis tersebut terdapat warisan – warisan yang diberikan oleh leluhur masing – masing etnis yang membuat Indonesia kita ini kaya akan suku dan budaya. Kalau kita lihat dari besarnya populasi serta ragamnya suku dan budaya yang ada, hal apa yang dapat menyatukan hal tersebut untuk menjadikan sebuah satu kesatuan agar menjadi sebuah Negara yang utuh dan baik? Jawabannya adalah dengan diberlakukannya hukum di Indonesia.

   Pembahasan mengenai Indonesia di atas bertujuan untuk memberikan gambaran seberapa kuatnya pengaruh hukum itu sendiri yang akan saya bahas kali ini. Selain membahas mengenai hukum secara umum, saya juga akan membahas salah satu contoh hukum yaitu hukum ekonomi yang menjadi salah satu topik pembahasan di dalam tulisan ini.

     Pertama – tama, apa yang dimaksud dengan hukum? Hukum adalah sebuah sistem atau peraturan yang mengatur pola hidup manusia agar terciptanya sebuah keharmonisan serta menjaga keamanan baik antar individu atau kelompok di dalam suatu masyarakat dan adanya sangsi yang diberikan bagi siapa saja yang melanggar hukum yang sudah ditetapkan. Hukum memiliki sifat yang memaksa sehingga siapapun harus mematuhi ketentuan – ketentuan di dalamnya.

     Setelah membahas mengenai hukum, saya akan membahas mengenai huum ekonomi. Sebelum lebih lanjut membahas hukum ekonomi, kita harus tau apa yang dimaksud dengan ekonomi terlebih dahulu. Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari kegiatan manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, barang dan jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi adalah sebuah hubungan antar peristiwa ekonomi yang ada dan saling berhubungan, atau hubungan sebab serta akibat di dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari - hari. Contoh dari hukum ekonomi salah satunya adalah jika harga sembako naik, maka harga barang lainnya akan menaik pula.inilah yang dimaksud dengan hubungan sebab akibat dalam hukum ekonomi.

          Hukum ekonomi dibagi menjadi dua, yaitu:

·        Hukum ekonomi pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah hukum yang di dalamnya meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

·        Hukum ekonomi sosial

Hukum ekonomi sosial adalah peraturan mengenai pembagian hasil pembangunan ekoonomi nasional secara adil dan merata sesuai Hak Asasi Manusia.
Hukum ekonomi mempunyai azas sebagai berikut :

·        Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
·        Azas manfaat
·        Azas demokrasi pancasila
·        Azas adil dan merata
·        Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalama perkehidupan
·        Azas hukum
·        Azas emandirian
·        Azas keuangan
·        Azas ilmu pengetahuan
·       Azas kebersamaan kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemamuran rakyat
·        Azas pembangunan ekonomi yan brwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
·        Azas kemandirian yang  berwawasan kenegaraan

Demikian pembahasan singkat mengenai apa itu hukum secara umum dan hukum ekonomi kali ini. Untuk mencapai keharmonisan di berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat ataupun bernegara, mari kita mengikuti peraturan yang sudah ada. Junjung tinggi hukum dalam kehidupan kita sehari – hari.

Referensi :
·        id.wikipedia.org/wiki/Hukum
www.updatekeren.com › Aneka