Sebelum
mendirikan sebuah koperasi, terlebih dahulu kita harus mengetahui apakah itu
koperasi dan tujuan mendirikan sebuah koperasi itu sendiri. Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Berdirinya sebuah koperasi itu sendiri memiliki
beberapa tujuan, yakni :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Apabila
seseorang ingin mendirikan sebuah koperasi, minimal harus mengetahui dahulu apa
itu koperasi dan tujuan berdirinya sebuah koperasi agar koperasi yang
didirikannya itu dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berumur panjang.
Dalam
mendirikan sebuah koperasi, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan yang
akan dibahas dibawah ini.
Ada
hal – hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah koperasi yaitu :
1. Orang – orang yang mendirikan dan
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi
yang sama.
2. Usaha yang akan di laksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi . Layak secara ekonomi di artikan bahwa
usaha tersebut akan di kelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan
usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal , dan teknologi.
3. Modal sendiri harus tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan di laksanakan , tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan , fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus di
sesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan di laksanakan agar tercapai efisiensi
dan pengelolaan koperasi.
Apabila hal diatas telah dimengerti dan teah terpenuhi, maka
ada beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum mendirikan sebuah koperasi,
yaitu :
1. Pendiri atau orang yang ingin
mendirikan sebuah koperasi harus mendapatkan penyuluhan yang lebih mendalam
mengenai apa itu koperasi dari Dinas koperasi dan UKM agar lebih mengerti apa
itu koperasi
2. Selain penyuluhan, lebih baik lagi
melakukan pelatihan serta pendidikan terhadap calon pendiri koperasi yang
diharapkan para pendiri koperasi tersebut dapat memberikan ilmunya tersebut
kepada rekan – rekannya yang berminat dalam mendirikan sebuah kopersi.
3. Setelah melakukan dua hal diatas,
pendiri koperasi dapat melakukan rapat pembentukan sebuah koperasi.
Dalam rapat pembentukan koperasi, ada ketentuan – ketentuan yang
harus dipenuhi di dalamnya, yaitu :
1. Harus dihadiri paling sedikit 20
orang calon anggota koperasi dan pemimpin atau calon pendiri koperasi
2. Sebaiknya rapt pembentukan koperasi
dihadiri oleh orang dari departemen koperasi agar rapat dapat berjalan dengan
lancar
3. Dalam rapat pembentukan ini membahas
beberapa hal seperti :
a. Tujuan pendirian koperasi
b. Usaha yang hendak di jalankan
c. Penerimaan dan persyaratan keanggotaan
dan kepengurusan
d. Penyusuanan anggaran dasar
e. Menetapkan modal awal yang terdiri dari
simpanan – simpanan
f. Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa
koperasi
4. Pada penyusunan anggaran dasar,
harus sesuai dengan undang – undang koperasi
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di
muat harus di muat dalam anggran dasar adalah
a.
Nama,
pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b.
Nama
lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c.
Tempat
kedudukan koperasi daerah kerjanya
d.
Maksud
dan tujuan koeprasi
e.
Jenis
dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f.
Syarat
– syrat keanggotaan dan kepengurusan
g.
Ketentuan
– ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana
lainya.
h.
Ketentuan
– ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha .
5. Rapat harus menyepakati keputusan
mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan (pendiri) oleh rapat
untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan
badan hukum kepda yang berwenang.
Setelah
melakukan rapat pembentukan koperasi, harus melakukan permohonan atas
pengesahan kepada badan hukum yang bersangkutan. Untuk mendapatkan pengesahan
tersebut, perlu melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
1.
Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor
departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah
koperasi yang akan di bentuk.
2.
Permintaan
pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran sebagai berikut :
a.
Dua
rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
b.
Berita
acara rapat pembentukan
c.
Surat
bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
Apabila pengesahan sudah di dapat,
maka langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan koperasi sebagai badan hukum
yaitu dengan cara sebagai berikut :
1. Setelah
surat tanda penerimaan di berikan kepada koperasi yang bersangkutan , pejabat koperasi setempat
wajib mengadakan penelitian selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal
permohonan tadi
2. Atas
dasar penelitian tersebut , pejabat koperasi dapat menetapkan pendapatnya
seperti berikut :
a. Menyetujuai
pembentukan koperasi yang bersangkutan
b. Atau
menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
3. Jika
ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan
dan ada dasar kelangsungan hidupnya , pejabat koperasi menyatakan
persetujuan dan meneruskan pengesahan permohonan badan hukum yang bersangkutan
4. Kepala
kantor departemen koperasi .PKM, ata mentri ko[perasi, PKM dalam hal ini
sekretaris jendral departemen koperasi,PKM akan elakukan penelitian terhadap
materi anggaran dasar terutama mengenaib keanggotaan, permodalan, kepengurusan,
dan bidang usaha yang akan di jalankan harus layak secara ekonomi
5. Materi
anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25 Th 1992 Tentang
perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
Apabila
hal di atas telah dilakukakan, maka hal terakhir dalam mendirikan sebuah
koperasi adalah pengesahan akte pendirian koperasi yang dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
1. Dlam waktu selambat – lambatnya 3
bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari
koperaswi yang bersangkutan , pejabat terkait harus telah memberikan jawaban
pengesahan
2. Apabila pejabat yang berhak
memberikan pengesahan badan hukum kopersai berkeberatan atas isi akte pendirian
/ anggaran dasar yang bersangkutan , maka para pendiri koperasi dapat
mengajukan banding dalam waktu 3 bulan , terhitung sejak hari setelah
penerimaan surat penolakan.
3. Dan sebaliknya jika tidak
bertentangan maka akta oendirian kan di daftarkan dengan nomor urut yangsesuai dengan buku daftar umum yang di sediakan khusus untuk keperluan
itu pada kantor pejabat. Kedua buah akte
pendirian / anggaran dasar tersebut di bubuhi tanggal , nomor pendaftaran,
serta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama mentri.
4. Tanggal pendaftaran akta pendirian
berlaku tanggal resmi berdirinya koperasi.
5. Buku Dafta umum serta akta – akta
yang di simpan pada kantor pejabat dapat di lihat dengan Cuma – Cuma oleh umum.
Sedang salinan atau petikan akta/ anggaran dasar koperasi dapat di pperoleh
oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salianan dan harus di
legalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan.
6. Badan hukum yang di peroleh
memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal
pemilikan atas tanah dan bangunan
sebagai di atur oleh peraturan perundang undangan tentang agrarian serta
melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi
7. Surat – surat atau formulir yang di
perlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedia pada
kantor koperasi yang bersangkutan.
Demikianlah tata cara dalam mendirikan sebuah koperasi, dengan
tata cara diatas diharapkan dapat berdirinya suatu koperasi yang berjalan dengan
tujuan yang seharusnya dan dapat membantu perekonomian di Indonesia menjadi
lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar