Minggu, 01 Desember 2013

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Sebelum mendirikan sebuah koperasi, terlebih dahulu kita harus mengetahui apakah itu koperasi dan tujuan mendirikan sebuah koperasi itu sendiri. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdirinya sebuah koperasi itu sendiri memiliki beberapa tujuan, yakni :

  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Apabila seseorang ingin mendirikan sebuah koperasi, minimal harus mengetahui dahulu apa itu koperasi dan tujuan berdirinya sebuah koperasi agar koperasi yang didirikannya itu dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berumur panjang. 

Dalam mendirikan sebuah koperasi, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan yang akan dibahas dibawah ini.

Ada hal – hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah koperasi yaitu :

1.   Orang – orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
2.   Usaha yang akan di laksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi . Layak secara ekonomi di artikan bahwa usaha tersebut akan di kelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal , dan teknologi.
3.   Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan di laksanakan , tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan , fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.   Kepengurusan dan manajemen harus di sesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan di laksanakan agar tercapai efisiensi dan pengelolaan koperasi. 

Apabila hal diatas telah dimengerti dan teah terpenuhi, maka ada beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum mendirikan sebuah koperasi, yaitu :

1.      Pendiri atau orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi harus mendapatkan penyuluhan yang lebih mendalam mengenai apa itu koperasi dari Dinas koperasi dan UKM agar lebih mengerti apa itu koperasi
2.      Selain penyuluhan, lebih baik lagi melakukan pelatihan serta pendidikan terhadap calon pendiri koperasi yang diharapkan para pendiri koperasi tersebut dapat memberikan ilmunya tersebut kepada rekan – rekannya yang berminat dalam mendirikan sebuah kopersi.
3.      Setelah melakukan dua hal diatas, pendiri koperasi dapat melakukan rapat pembentukan sebuah koperasi.

Dalam rapat pembentukan koperasi, ada ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi di dalamnya, yaitu :

1.      Harus dihadiri paling sedikit 20 orang calon anggota koperasi dan pemimpin atau calon pendiri koperasi
2.      Sebaiknya rapt pembentukan koperasi dihadiri oleh orang dari departemen koperasi agar rapat dapat berjalan dengan lancar
3.      Dalam rapat pembentukan ini membahas beberapa hal seperti :
a.       Tujuan pendirian koperasi
b.      Usaha yang hendak di jalankan
c.       Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d.      Penyusuanan anggaran dasar
e.       Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
f.       Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
4.      Pada penyusunan anggaran dasar, harus sesuai dengan undang – undang koperasi
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di muat harus di muat dalam anggran dasar adalah
a.              Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b.              Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c.              Tempat kedudukan koperasi daerah kerjanya
d.             Maksud dan tujuan koeprasi
e.              Jenis dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f.               Syarat – syrat keanggotaan dan kepengurusan
g.              Ketentuan – ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana lainya.
h.              Ketentuan – ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha .
5.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan (pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepda yang berwenang.

Setelah melakukan rapat pembentukan koperasi, harus melakukan permohonan atas pengesahan kepada badan hukum yang bersangkutan. Untuk mendapatkan pengesahan tersebut, perlu melakukan langkah – langkah sebagai berikut :

1.      Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah koperasi yang akan di bentuk.
2.      Permintaan pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran  sebagai berikut :
a.       Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
b.      Berita acara rapat pembentukan
c.       Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.

Apabila pengesahan sudah di dapat, maka langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan koperasi sebagai badan hukum yaitu dengan cara sebagai berikut :

1.      Setelah surat tanda penerimaan di berikan kepada koperasi  yang bersangkutan , pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal permohonan tadi
2.     Atas dasar penelitian tersebut , pejabat koperasi dapat menetapkan pendapatnya seperti berikut :
a. Menyetujuai pembentukan koperasi yang bersangkutan
b.  Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
3.    Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan  dan ada dasar kelangsungan hidupnya , pejabat koperasi menyatakan persetujuan dan meneruskan pengesahan permohonan badan hukum yang bersangkutan
4.     Kepala kantor departemen koperasi .PKM, ata mentri ko[perasi, PKM dalam hal ini sekretaris jendral departemen koperasi,PKM akan elakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar terutama mengenaib keanggotaan, permodalan, kepengurusan, dan bidang usaha yang akan di jalankan harus layak secara ekonomi
5.        Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25 Th 1992 Tentang perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan

Apabila hal di atas telah dilakukakan, maka hal terakhir dalam mendirikan sebuah koperasi adalah pengesahan akte pendirian koperasi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.   Dlam waktu selambat – lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperaswi yang bersangkutan , pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan
2.   Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum kopersai berkeberatan atas isi akte pendirian / anggaran dasar yang bersangkutan , maka para pendiri koperasi dapat mengajukan banding dalam waktu 3 bulan , terhitung sejak hari setelah penerimaan surat penolakan.
3.   Dan sebaliknya jika tidak bertentangan maka akta oendirian kan di daftarkan dengan nomor urut  yangsesuai dengan buku daftar umum  yang di sediakan khusus untuk keperluan itu  pada kantor pejabat. Kedua buah akte pendirian / anggaran dasar tersebut di bubuhi tanggal , nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama mentri.
4.   Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku tanggal resmi berdirinya koperasi.
5.   Buku Dafta umum serta akta – akta yang di simpan pada kantor pejabat dapat di lihat dengan Cuma – Cuma oleh umum. Sedang salinan atau petikan akta/ anggaran dasar koperasi dapat di pperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salianan dan harus di legalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan.
6.   Badan hukum yang di peroleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan  sebagai di atur oleh peraturan perundang undangan tentang agrarian serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi
7.   Surat – surat atau formulir yang di perlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedia pada kantor koperasi yang bersangkutan.

Demikianlah tata cara dalam mendirikan sebuah koperasi, dengan tata cara diatas diharapkan dapat berdirinya suatu koperasi yang berjalan dengan tujuan yang seharusnya dan dapat membantu perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar